Dana Pilkada Tuban Akan Cair Tiga Tahap

kabartuban.com – Bupati Tuban telah menandatangani Naskah Perjanjian Hibah Daerah (NPHD) untuk pemilihan kepala daerah (Pilkada) serentak 2020 Minggu (29/9/2019) kemarin di  Rumah Dinas Bupati. Dalam NPHD itu disepakati bahwa dana hibah APBD Tuban untuk Pilkada sebesar Rp54 miliar rupiah.

Alhamdulillah NPHD sudah ditandatangani oleh Bupati. Dan jumlahnya sesuai dengan yang kita ajukan, yaitu 54 miliar rupiah lebih,” kata Ketua KPU Tuban, Fathul Ikhsan, Senin, (30/09/2019).

Disampaikan Fathul Ikhsan, anggaran dana operasional Pilkada itu akan dibagai menjadi dua, yaitu untuk anggaran tahun 2019 dan 2020.

“Untuk pencairan pertama di tahun 2019 kita anggarkan sebesar Rp132.065.000,-. sementara sisanya Rp153 Miliar, akan dicairkan di tahun 2020 dengan tiga tahapan pencairan,” bebernya.

Dijelaskan, dari jumlah total anggaran Pilbup 54 miliar rupiah lebih itu, paling besar adalah untuk honor PPK, PPS, KPPS, keamanan dan pegawai KPU lainnya yang jumlahnya cukup banyak.

“Selain itu juga untuk sosialisasi dan logistik Pilkada,” imbuhnya.

Fathul menambahkan, besaran jumlah anggaran Pilbup tersebut berdasarkan rasionalisasi penghitungan dilapangan dengan berdasarkan juga jumlah DPT.

“Setelah NPHD ditandatangani, kita akan langsung melakukan tahapan-tahapan pelaksanaan Pilkada 2020,” tandasnya. (Dur/Rul)

Populer Minggu Ini

Petani Kerek Mengeluh, DPRD Tuban, Desak Pembenahan Sistem Pupuk Subsidi

kabartuban.com - Sejumlah petani di Kecamatan Kerek, Kabupaten Tuban,...

Tanpa SLF, Hotel Lynn Tuban Terancam kena Sangsi

kabartuban.com - Operasional Hotel Lynn Tuban tengah menjadi sorotan...

Musim Tanam ke Dua, Petani Kerek Kembali Menjerit Soal Pupuk Subsidi

kabartuban.com - Sejumlah petani di Kecamatan Kerek mengeluhkan sulitnya...

Tak Ada Lagi Kordik di Tuban, Pengawasan Sekolah Dialihkan

kabartuban.com - Restrukturisasi birokrasi kembali dilakukan Pemerintah Kabupaten Kabupaten...

Kontrak Tak Diperpanjang, 41 PPPK di Tuban Siap Gugat Pemkab ke PTUN

kabartuban.com - Nasib 41 Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja...

Artikel Terkait