kabartuban.com – Petani garam di Kabupaten Tuban menggelar aksi unjuk rasa memprotes harga garam yang anjok menjadi Rp450 per kilogram. Para petani melakukan protes dengan menabur garam di halaman kantor Diskoperindag setempat, Kamis (25/7/2019)
Harga jual garam yang sementinya Rp800 per kilogram ini, membuat para petani sakit hati. Untuk itu, para petani meminta ada regulasi paten yang mengatur batasan minimal harga untuk mengantisipasi harga garam anjlok di kemudian hari.
Korlap petambak garam, Saiful Ahbab mengatakan adanya PP nomor 9 Tahun 2018 membuat harga garam terjun bebas diangka Rp400-500 /Kg. Yang mana Harga Pokok Pemerintah (HPP) garam rakyat adalah Rp700-800/Kg.
“Ini keterlaluan karena petani harus menyubsisi bos tajir penguasa pasar dan industri Rp300/Kg,” kata Ahbab saat orasi, Kamis (25/7/2019).
Ahbab juga menuding pemerintah telah abai terhadap rakyatnya karena masuknya garam impor dari luar negeri. Di tahun 2018 sampai 3,7 juta ton garam impor, padahal produksi nasional 2,3 juta ton.
Sedangkan kebutuhan garam nasional hanya 4,5 juta ton, sehingga terjadi kelebihan 1,5 juta ton. Sementara para pengusaha mengambil garam impor, dan resikonya garam rakyat mangkrak.
Melihat kondisi tersebut, keberadaan UU nomor 7 tahun 2016 tentang perlindungan dan pemberdayaan nelayan dan petambak garam lumpuh. UU tersebut dikebiri oleh PP 9 tahun 2018 tentang pengendalian impor garam.
“Kewenangan KKP dalam memberi rekomendasi impor sesuai UU 7 Tahun 2016 di sleding tekle oleh Kementrian Perdagangan dengan PP 9 tahun 2018,” imbuhnya.
Sementara, Sekretaris Diskoperindag Tuban, Soni Kurniawan saat menemui massa, bakal menyampaikan semua tuntutan kepada Menko Bidang Maritim pada Kamis (25/7) pukul 17.00 Wib pada rapat di Jakarta Pusat.
“Nanti pak Kadis yang menyampaikan semoga segera ada keputusan yang memihak petambak,” terangnya.
Di lokasi yang sama Kepala Dinas Perikanan dan Peternakan Tuban, Amenan juga menyebutkan jika Tuban saat ini kelebihan stok garam 3000 ton. Beberapa gudang dan pabrik tutup tak menerima garam rakyat.
“Ini artinya mereka menyetok garam impor,” sambungnya. (Dur/Rul)