Home HEADLINE UMK Tuban 2026 Ditetapkan Rp3,22 Juta, Berlaku Mulai 1 Januari

UMK Tuban 2026 Ditetapkan Rp3,22 Juta, Berlaku Mulai 1 Januari

34

kabartuban.com – Pemerintah Provinsi Jawa Timur resmi menetapkan Upah Minimum Kabupaten atau Kota (UMK) Tahun 2026 untuk 38 kabupaten atau kota di wilayahnya. Penetapan tersebut tertuang dalam Keputusan Gubernur Jawa Timur Nomor 100.3.3.1/937/013/2025 tentang Upah Minimum Kabupaten/Kota di Jawa Timur Tahun 2026 yang ditandatangani pada 24 Desember 2025.

Dalam keputusan tersebut, UMK Kabupaten Tuban tahun 2026 ditetapkan sebesar Rp3.229.092. Ketetapan ini akan mulai berlaku efektif pada 1 Januari 2026 dan menjadi acuan resmi pengupahan bagi dunia usaha dan pekerja di Kabupaten Tuban.

Gubernur Jawa Timur Khofifah Indar Parawansa menegaskan, kebijakan penetapan UMK 2026 disusun berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang ketenagakerjaan, kondisi ekonomi daerah, serta rekomendasi bupati dan wali kota se-Jawa Timur.

“Penetapan upah minimum ini bertujuan untuk menjaga keseimbangan antara peningkatan kesejahteraan pekerja dan keberlangsungan usaha,” ujar Khofifah sebagaimana tertuang dalam keputusan tersebut.

Khofifah menjelaskan, penetapan UMK 2026 merupakan tindak lanjut dari ketentuan Pasal 35 ayat (2) Peraturan Pemerintah Nomor 36 Tahun 2021 tentang Pengupahan yang telah beberapa kali diubah, terakhir dengan Peraturan Pemerintah Nomor 49 Tahun 2025. Melalui kebijakan ini, pemerintah berupaya mewujudkan sistem pengupahan yang lebih realistis sesuai dengan kondisi daerah dan kemampuan perusahaan.

Dalam diktum keputusan tersebut ditegaskan bahwa UMK 2026 hanya berlaku bagi pekerja dengan masa kerja kurang dari satu tahun. Sementara bagi pekerja dengan masa kerja satu tahun atau lebih, pengaturan upah dilakukan berdasarkan struktur dan skala upah yang ditetapkan perusahaan.

Selain itu, perusahaan yang telah memberikan upah di atas UMK dilarang menurunkan upah maupun membayar upah lebih rendah dari ketentuan UMK yang telah ditetapkan.

“Pengusaha yang telah memberikan upah lebih tinggi dari ketetapan Upah Minimum Kabupaten/Kota dilarang mengurangi atau menurunkan upah dan dilarang membayar upah lebih rendah dari ketentuan UMK,” tegas Khofifah dilansir dari laman resmi CNNIndonesia.com.

Pemerintah Provinsi Jawa Timur juga menegaskan akan memberikan sanksi sesuai peraturan perundang-undangan kepada pengusaha yang tidak mematuhi ketentuan UMK 2026.

Secara keseluruhan, UMK tertinggi di Jawa Timur tahun 2026 ditetapkan untuk Kota Surabaya sebesar Rp5.288.796, disusul Kabupaten Gresik sebesar Rp5.195.401 dan Kabupaten Sidoarjo Rp5.191.541. Sementara UMK terendah ditetapkan di Kabupaten Situbondo sebesar Rp2.483.962.

Dengan ditetapkannya UMK Tuban sebesar Rp3,22 juta lebih, diharapkan dapat meningkatkan daya beli pekerja sekaligus menjaga iklim investasi dan keberlangsungan dunia usaha di daerah yang dikenal sebagai salah satu kawasan industri dan energi di Jawa Timur tersebut.

Sebagai tambahan, Berikut daftar lengkap UMK 2026 untuk 38 kabupaten atau kota di Jawa Timur:

  1. Kota Surabaya – Rp5.288.796
  2. Kabupaten Gresik – Rp5.195.401
  3. Kabupaten Sidoarjo – Rp5.191.541
  4. Kabupaten Pasuruan – Rp5.187.681
  5. Kabupaten Mojokerto – Rp5.176.101
  6. Kabupaten Malang – Rp3.802.862
  7. Kota Malang – Rp3.736.101
  8. Kota Batu – Rp3.562.484
  9. Kota Pasuruan – Rp3.555.301
  10. Kabupaten Jombang – Rp3.320.770
  11. Kabupaten Tuban – Rp3.229.092
  12. Kota Mojokerto – Rp3.208.556
  13. Kabupaten Lamongan – Rp3.196.328
  14. Kabupaten Probolinggo – Rp3.164.526
  15. Kota Probolinggo – Rp3.045.172
  16. Kabupaten Jember – Rp3.012.197
  17. Kabupaten Banyuwangi – Rp2.989.145
  18. Kota Kediri – Rp2.742.806
  19. Kabupaten Bojonegoro – Rp2.685.983
  20. Kabupaten Kediri – Rp2.651.603
  21. Kota Blitar – Rp2.639.518
  22. Kabupaten Tulungagung – Rp2.628.190
  23. Kota Madiun – Rp2.588.794
  24. Kabupaten Lumajang – Rp2.578.320
  25. Kabupaten Blitar – Rp2.567.744
  26. Kabupaten Nganjuk – Rp2.564.627
  27. Kabupaten Ngawi – Rp2.556.815
  28. Kabupaten Magetan – Rp2.553.866
  29. Kabupaten Sumenep – Rp2.553.688
  30. Kabupaten Madiun – Rp2.553.221
  31. Kabupaten Bangkalan – Rp2.550.274
  32. Kabupaten Ponorogo – Rp2.549.876
  33. Kabupaten Trenggalek – Rp2.530.313
  34. Kabupaten Pamekasan – Rp2.528.004
  35. Kabupaten Pacitan – Rp2.514.892
  36. Kabupaten Bondowoso – Rp2.496.886
  37. Kabupaten Sampang – Rp2.484.443
  38. Kabupaten Situbondo – Rp2.483.96

(fah)