kabartuban.com – Pemerintah Provinsi Jawa Timur resmi menetapkan Upah Minimum Kabupaten atau Kota (UMK) Tahun 2026 untuk 38 kabupaten atau kota di wilayahnya. Penetapan tersebut tertuang dalam Keputusan Gubernur Jawa Timur Nomor 100.3.3.1/937/013/2025 tentang Upah Minimum Kabupaten/Kota di Jawa Timur Tahun 2026 yang ditandatangani pada 24 Desember 2025.
Dalam keputusan tersebut, UMK Kabupaten Tuban tahun 2026 ditetapkan sebesar Rp3.229.092. Ketetapan ini akan mulai berlaku efektif pada 1 Januari 2026 dan menjadi acuan resmi pengupahan bagi dunia usaha dan pekerja di Kabupaten Tuban.
Gubernur Jawa Timur Khofifah Indar Parawansa menegaskan, kebijakan penetapan UMK 2026 disusun berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang ketenagakerjaan, kondisi ekonomi daerah, serta rekomendasi bupati dan wali kota se-Jawa Timur.
“Penetapan upah minimum ini bertujuan untuk menjaga keseimbangan antara peningkatan kesejahteraan pekerja dan keberlangsungan usaha,” ujar Khofifah sebagaimana tertuang dalam keputusan tersebut.
Khofifah menjelaskan, penetapan UMK 2026 merupakan tindak lanjut dari ketentuan Pasal 35 ayat (2) Peraturan Pemerintah Nomor 36 Tahun 2021 tentang Pengupahan yang telah beberapa kali diubah, terakhir dengan Peraturan Pemerintah Nomor 49 Tahun 2025. Melalui kebijakan ini, pemerintah berupaya mewujudkan sistem pengupahan yang lebih realistis sesuai dengan kondisi daerah dan kemampuan perusahaan.
Dalam diktum keputusan tersebut ditegaskan bahwa UMK 2026 hanya berlaku bagi pekerja dengan masa kerja kurang dari satu tahun. Sementara bagi pekerja dengan masa kerja satu tahun atau lebih, pengaturan upah dilakukan berdasarkan struktur dan skala upah yang ditetapkan perusahaan.
Selain itu, perusahaan yang telah memberikan upah di atas UMK dilarang menurunkan upah maupun membayar upah lebih rendah dari ketentuan UMK yang telah ditetapkan.
“Pengusaha yang telah memberikan upah lebih tinggi dari ketetapan Upah Minimum Kabupaten/Kota dilarang mengurangi atau menurunkan upah dan dilarang membayar upah lebih rendah dari ketentuan UMK,” tegas Khofifah dilansir dari laman resmi CNNIndonesia.com.
Pemerintah Provinsi Jawa Timur juga menegaskan akan memberikan sanksi sesuai peraturan perundang-undangan kepada pengusaha yang tidak mematuhi ketentuan UMK 2026.
Secara keseluruhan, UMK tertinggi di Jawa Timur tahun 2026 ditetapkan untuk Kota Surabaya sebesar Rp5.288.796, disusul Kabupaten Gresik sebesar Rp5.195.401 dan Kabupaten Sidoarjo Rp5.191.541. Sementara UMK terendah ditetapkan di Kabupaten Situbondo sebesar Rp2.483.962.
Dengan ditetapkannya UMK Tuban sebesar Rp3,22 juta lebih, diharapkan dapat meningkatkan daya beli pekerja sekaligus menjaga iklim investasi dan keberlangsungan dunia usaha di daerah yang dikenal sebagai salah satu kawasan industri dan energi di Jawa Timur tersebut.
Sebagai tambahan, Berikut daftar lengkap UMK 2026 untuk 38 kabupaten atau kota di Jawa Timur:
- Kota Surabaya – Rp5.288.796
- Kabupaten Gresik – Rp5.195.401
- Kabupaten Sidoarjo – Rp5.191.541
- Kabupaten Pasuruan – Rp5.187.681
- Kabupaten Mojokerto – Rp5.176.101
- Kabupaten Malang – Rp3.802.862
- Kota Malang – Rp3.736.101
- Kota Batu – Rp3.562.484
- Kota Pasuruan – Rp3.555.301
- Kabupaten Jombang – Rp3.320.770
- Kabupaten Tuban – Rp3.229.092
- Kota Mojokerto – Rp3.208.556
- Kabupaten Lamongan – Rp3.196.328
- Kabupaten Probolinggo – Rp3.164.526
- Kota Probolinggo – Rp3.045.172
- Kabupaten Jember – Rp3.012.197
- Kabupaten Banyuwangi – Rp2.989.145
- Kota Kediri – Rp2.742.806
- Kabupaten Bojonegoro – Rp2.685.983
- Kabupaten Kediri – Rp2.651.603
- Kota Blitar – Rp2.639.518
- Kabupaten Tulungagung – Rp2.628.190
- Kota Madiun – Rp2.588.794
- Kabupaten Lumajang – Rp2.578.320
- Kabupaten Blitar – Rp2.567.744
- Kabupaten Nganjuk – Rp2.564.627
- Kabupaten Ngawi – Rp2.556.815
- Kabupaten Magetan – Rp2.553.866
- Kabupaten Sumenep – Rp2.553.688
- Kabupaten Madiun – Rp2.553.221
- Kabupaten Bangkalan – Rp2.550.274
- Kabupaten Ponorogo – Rp2.549.876
- Kabupaten Trenggalek – Rp2.530.313
- Kabupaten Pamekasan – Rp2.528.004
- Kabupaten Pacitan – Rp2.514.892
- Kabupaten Bondowoso – Rp2.496.886
- Kabupaten Sampang – Rp2.484.443
- Kabupaten Situbondo – Rp2.483.96
(fah)



