Pilkada Tuban Bakal Ditunda Setahun, KPUD Tunggu Instruksi

5
Kantor KPU Kabupaten Tuban

kabartuban.com – Pilkada serentak termasuk di Tuban diwacanakan penundaan hingga satu tahun. Hal ini disampaikan oleh Ketua KPU RI Arief Budiman. Menanggapi hal tersebut, KPU Tuban mengaku pihaknya menunggu instruksi dari KPU RI untuk melaksanakan tahapan selanjutnya, Senin (30/03/2020).

“Ada beberapa tahapan yang ditunda, yaitu pembentukan PPDP dan pemutahiran data pemilih. Dua tahapan itu yg mestinya kita laksanakan saat ini. Sekarang masih menunggu intruksi lebih lanjut dari KPU RI terkait kelanjutan tahapan tersebut,” kata Fathul Ihsan, Ketua KPUD Tuban.

Lebihh lanjut Fathul Ihsan mengatakan, kebijakan penundaan tahapan atau pemungutan suaranya ada di KPU RI dan KPU Kabupaten siap melaksanakan apapun keputusannya. Kalau pun nanti diputuskan untuk ditunda, Fathul Ihsan mengaku pihaknya tidak ada kendala dan siap melaksanakan dengan baik.

“Insyaalloh tidak ada kendala, karena secara kesiapan kita sudah siap melaksanakan semua tahapan, tinggal menunggu sampai ada keputusan kapan tahapan dilanjutkan,” terangnya.

Sementara itu, dilansir laman Kompas, Ketua KPU RI Arief Budiman mengatakan, salah satu opsi penundaan Pilkada 2020 akibat wabah Covid-19 ini adalah mengundurkan hari pemungutan suara hingga Septembe 2021.

“Awalnya kami mau (diundur hingga) Juni 2021. Kalau penundaan berkali-kali, tidak cukup ruang. Opsi yang paling panjang penundaan satu tahun, dilaksanakan September 2021,” ujar Arief dalam sebuah diskusi via video conference, Minggu (29/3/2020).

Pilkada serentak sesuai jadwal seharusnya diagendakan bulan September 2020. Namun menyikapi mewabahnya Virus Corona di Indonesia, sejumlah tahapan pilkada telah ditunda dan saat ini KPU RI telah mewacanakan skenario penundaan pemungutan suara Pilkada hingga satu tahun, yaitu bulan September 2021. (im/dil)

/