Polres Tuban Kembalikan Motor Curian Kepada Pemiliknya

6
Kapolres Tuban, AKBP Ruruh Wicaksono saat mengembalikan motor milik korban. Foto dok: Polres Tuban

kabartuban.com – Warga Kecamatan Palang berinisial NS (23) dan S (28) harus mendekam di sel tahanan Polres Tuban setelah berhasil dibekuk oleh Tim Resmob Polres Tuban lantaran telah mencuri sepeda motor milik warga Desa Leran Kulon, Kecamatan Palang, Tuban.

Kedua pelaku melakukan pencurian sepeda motor Honda Supra 125 warna merah kombinasi putih dengan nopol plat S 2438 HZ pada hari Kamis tanggal 25 Pebruari 2021 sekitar pukul 05.00 WIB.

Dalam pengembangan di lapangan, petugas mendapatkan informasi bahwa di wilayah Kecamatan Singgahan ada orang yang melakukan transaksi jual beli sepeda motor dengan ciri-ciri yang sama dengan motor milik korban yang hilang tersebut.

Kedua pelaku berhasil ditangkap di area SPBU Podang Desa Laju Lor Kecamatan Singgahan, Tuban pada 25 Pebruari 2021 lalu sekitar pukul 11.30 WIB saat hendak menjual motor curiannya tersebut.

“Modus tersangka menjalankan aksinya mencari sasaran sepeda motor yang sedang diparkir di teras maupun halaman rumah korban dengan berpura-pura mencari burung,” ungkap Kapolres Tuban, AKBP Ruruh Wicaksono, saat Konferensi Pers yang digelar hari ini, Senin (15/3/2021).

Lanjut Ruruh, usai mendapatkan motor curiannya, pelaku langsung membawa ke Rembang untuk dijual ke Penadah dengan harga 1,5 hingga 2 juta.

Kepada awak media, tersangka NS mengaku mendapatkan keterampilan tersebut saat berada di Lapas Tuban dari sesama Narapidana.

“Dapat ilmu dari teman pak waktu saya di dalam Lapas. Hasilnya untuk kebutuhan sehari-hari,” jelasnya.

Dalam Konferensi Pers tersebut, Polres Tuban juga menghadirkan 3 korban pencurian sepeda motor untuk menerima kembali motornya yang ditemukan.

Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, kedua pelaku dijerat dengan persangkaan pasal 363 ayat 1 huruf ke 4e dan 5e KUHP tentang Pencurian dengan pemberatan dengan ancaman hukuman pidana penjara paling lama 7 (tujuh) tahun.

Untuk diketahui, dari hasil pengembangan, Polisi berhasil mengamankan 8 unit sepeda motor dari tangan tersangka. (dil/rls)

/