kabartuban.com – Kabar mengenai penutupan Sumber Mata Air Krawak di Desa Guwoterus, Kecamatan Montong, Kabupaten Tuban, secara permanen mulai menjadi perhatian masyarakat. Kawasan yang selama ini dikenal karena kejernihan air dan suasana alamnya itu disebut-sebut tidak lagi diperbolehkan untuk dikunjungi.
Sumber Mata Air Krawak selama ini menjadi salah satu lokasi yang cukup dikenal masyarakat, khususnya warga sekitar Kecamatan Singgahan. Di tengah suasana kawasan hutan yang masih asri, sumber mata air tersebut menawarkan air yang jernih serta panorama alam yang membuat sejumlah masyarakat memilih menghabiskan waktu luang dengan berkunjung ke lokasi tersebut.
Tidak sedikit pengunjung yang datang untuk sekadar menikmati suasana alam, bermain air, hingga berenang di sumber mata air tersebut. Keberadaan pepohonan di sekitar kawasan serta aliran air yang relatif jernih membuat Krawak memiliki daya tarik tersendiri bagi masyarakat yang ingin mencari suasana berbeda dari hiruk-pikuk perkotaan.
Namun, di balik daya tarik tersebut, status Sumber Mata Air Krawak ternyata bukan sebagai objek wisata resmi. Kawasan tersebut berada di wilayah Perhutani dan selama ini tidak pernah ditetapkan maupun dikelola sebagai destinasi pariwisata.
Kepala Asper BKPH Mulyoagung, Singgahan, Muktiono, menegaskan bahwa Sumber Mata Air Krawak bukan merupakan kawasan wisata yang dikelola Perhutani. Menurutnya, aktivitas kunjungan masyarakat ke lokasi tersebut selama ini berlangsung secara ilegal.
“Sumber mata air Krawak itu berada di wilayah Perhutani, dan kami dari dulu tidak pernah menjadikan tempat tersebut menjadi sebuah pariwisata,” ujar Muktiono.
Menurutnya, adanya larangan kunjungan tersebut berkaitan dengan pergantian Administratur (ADM) Perhutani yang baru. Pihaknya mendapatkan perintah untuk memasang larangan berkunjung ke kawasan Krawak karena lokasi tersebut memang bukan diperuntukkan sebagai tempat wisata.
“Jadi intinya, kan ADM yang baru ini memerintahkan membuat larangan berkunjung ke Krawak lantaran di situ bukan tempat wisata,” jelasnya.
Muktiono menjelaskan, kawasan Sumber Mata Air Krawak berada di wilayah hutan yang menjadi kewenangan Perhutani. Karena bukan merupakan destinasi wisata resmi, maka tidak terdapat pengelolaan layaknya tempat wisata, termasuk jaminan maupun fasilitas keselamatan bagi pengunjung.
Kondisi tersebut menjadi perhatian karena masyarakat masih tetap mendatangi lokasi meskipun telah terdapat larangan. Terlebih, aktivitas pengunjung di kawasan tersebut cukup beragam, mulai dari sekadar menikmati pemandangan hingga berenang di sumber mata air.
Perhutani pun mengingatkan masyarakat agar memahami status kawasan tersebut sebelum memutuskan untuk berkunjung. Muktiono menyebut pihaknya masih memberikan sosialisasi secara langsung kepada pengunjung yang kedapatan datang ke kawasan Krawak.
“Tetap ada yang datang, Mas, tapi saya tetap memberikan arahan kepada para pengunjung bahwa tempat tersebut bukan untuk tempat wisata. Saya bilang kalau ada apa-apa jangan menyalahkan Perhutani,” ungkapnya.
Ia menambahkan, sosialisasi tersebut dilakukan sebagai bentuk penyampaian informasi kepada masyarakat agar tidak menganggap Krawak sebagai objek wisata resmi. Sebab, apabila terjadi kejadian yang tidak diinginkan di kawasan tersebut, Perhutani tidak dapat bertanggung jawab sebagaimana pengelola destinasi wisata.
“Saya setiap hari tetap memberikan sosialisasi kepada para pengunjung yang datang pada kawasan tersebut,” pungkasnya.
Dengan adanya larangan tersebut, masyarakat yang selama ini menjadikan Krawak sebagai salah satu tempat untuk menikmati kejernihan air dan suasana alam perlu mengetahui bahwa kawasan tersebut bukan destinasi wisata resmi.
Meski memiliki potensi alam yang menarik, status kawasan dan aspek keselamatan pengunjung menjadi hal yang perlu diperhatikan. Hingga kini, Perhutani menegaskan bahwa Sumber Mata Air Krawak bukan merupakan tempat wisata yang dibuka dan dikelola secara resmi oleh pihaknya. (fah)
