Tak Miliki Izin, Satpol PP Segel Bangunan 5 Lantai

3
Satpol PP saat menyegel bangunan 5 lantai di Jl. Basuki Rahmad, Tuban.

kabartuban.com – Bangunan pertokoan 5 lantai di Jalan Basuki Rahmad Nomor 280 Tuban, akhirnya disegel. Bangunan yang didirikan tepatnya disebelah timur perempatan Kembang Ijo tersebut disegel oleh Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kabupaten Tuban bersama dengan Dinas Penanaman Modal, PTSP dan Naker Tuban.

Kepala Satpol PP Tuban, Hery Muharwanto menjelaskan, bangunan yang rencananya akan digunakan untuk pusat pertokoan elektronik tersebut dihentikan lantaran pemilik bangunan belum mengantongi surat Izin Mendirikan Bangunan (IMB), sehingga anggotanya memasang garis pembatas Satpol PP bertuliskan “Bangunan belum berizin” di depan pintu gerbang masuk.

“Setelah kita cek, kita bersama Dinas Penanaman Modal, PTSP dan Naker Tuban melakukan penyegelan pembangunan gedung 5  lantai yang belum memiliki IMB, sehingga seluruh proses pembangunan kita hentikan, sampai izin IMB diterbitkan,” terang Hery saat berada di lokasi.

Lebih lanjut ia menyampaikan, pembangunan gedung tersebut termasuk melanggar Peraturan Daerah (Perda) nomor 5 tahun 2015 mengenai Pembangunan Gedung dan Perda Nomor 16 tahun 2015 mengenai Perizinan.

Menurut Hery, IMB merupakan pondasi dari pada bangunan. Jika bangunan ini hitungannya tidak tepat, maka bisa membawa maut apa lagi bangunan tersebut untuk fasilitas publik. Pihaknya juga mewanti-wanti kepada pekerja proyek jika ada kegiatan atau pembongkaran segel, nantinya akan ditindak tegas dan dilanjutkan ke pengadilan.

“Kalau masih ada kegiatan pembangunan atau pembongkaran segel, akan kami tindak tegas,” tegasnya.

Sementara itu, di tempat yang sama Kepala Bidang (Kabid) Perizinan, Dinas Penanaman Modal (PTSP) dan Tenaga Kerja Tuban, Judhi Tresna S mengatakan, sebelum melakukan pembangunan ada beberapa langkah yang harus dipenuhi. Yaitu, analisis dampak lalulintas (Andalalin), dokumen lingkungan, IMB dan izin usaha.

“PT. Damai Sejahtera Abadi ini sudah melakukan tahapan perizinan Andalalin, Andalalinnya sudah kita rapatkan pada (16/04) dan sudah terbit rekomendasi Andalalinnya pada (28/04),” imbuhnya.

Setelah rekom Andalalin turun, sambung Judhi yang bersangkutan telah mengurus dokumen lingkungan dan perizinan lingkungannya sudah terbit, namun belum melakukan perizinan IMB.

“Seharusnya sebelum pembangunan, harus ada IMB. Tapi yang bersangkutan belum melakukannya, jadi kami tertibkan,” pungkasnya. (dil)

/