kabartuban.com – Pergantian vendor di PT PLN Nusantara Power (NP) Unit Pembangkit (UP) PLTU Tanjung Awar-Awar menyisakan persoalan bagi 13 pekerja lokal. Di tengah aktivitas bongkar muat batu bara yang tetap berjalan, mereka justru menghadapi ketidakpastian status kerja dan perubahan skema upah.
Para pekerja mengaku belum mendapatkan kepastian untuk kembali bekerja dengan status dan pola pengupahan seperti sebelumnya setelah pekerjaan alih daya beralih kepada vendor baru, PT Surveyor Indonesia, mulai 1 September 2026.
Persoalan tersebut kemudian dibawa ke DPRD Tuban. Para pekerja meminta kepastian agar pergantian vendor tidak membuat mereka kehilangan pekerjaan, terlebih jenis pekerjaan yang selama ini mereka jalankan masih tersedia.
Keluhan itu kemudian ditindaklanjuti Komisi II DPRD Tuban melalui forum mediasi yang mempertemukan perwakilan pekerja, PT Surveyor Indonesia, dan pihak PLTU Tanjung Awar-Awar.
Namun, forum tersebut justru berakhir tanpa kesepakatan. Pihak PLN Nusantara Power selaku pemberi kerja tidak hadir dalam agenda yang telah dilayangkan melalui undangan resmi DPRD Tuban.
Ketidakhadiran tersebut membuat Ketua Komisi II DPRD Tuban, Fahmi Fikroni, kecewa. Ia menilai ketidakhadiran PLN tanpa penjelasan telah menghambat upaya mencari jalan keluar atas persoalan yang menyangkut nasib pekerja lokal.
“PLN Nusantara Power selaku pemberi kerja justru mangkir dari undangan kami tanpa memberikan alasan. Ini bentuk pelecehan terhadap lembaga DPRD,” tegas Fahmi usai rapat.
Tidak hanya PLN, General Manager PT Surveyor Indonesia selaku vendor baru juga tidak hadir. Perusahaan hanya mengirimkan perwakilan yang menurut DPRD tidak memiliki kewenangan untuk mengambil keputusan dalam forum tersebut.
Fahmi mengatakan, berdasarkan penjelasan Dinas Tenaga Kerja dan Perindustrian serta ketentuan PP Nomor 35 Tahun 2021 tentang PKWT, alih daya, waktu kerja dan waktu istirahat, serta PHK, pergantian vendor semestinya tidak serta-merta menghilangkan pekerjaan maupun hak pekerja selama pekerjaan yang bersangkutan masih tersedia.
“Kami akan terus mengawal kasus ini agar seluruh pekerja lokal kembali diserap,” tegas politikus PKB tersebut.
DPRD Tuban pun menjadwalkan pemanggilan ulang pada 16 September 2026 apabila persoalan tersebut belum menemukan penyelesaian.
Di sisi lain, PT Surveyor Indonesia membantah jika kondisi yang dialami 13 pekerja tersebut disebut sebagai PHK maupun merumahkan pekerja.
Perwakilan PT Surveyor Indonesia, Muhamad Rizal Sarluf, mengatakan ke-13 pekerja tersebut memang belum memiliki hubungan kontrak kerja dengan perusahaan barunya. Menurut dia, penawaran kontrak sebelumnya telah diberikan, tetapi belum mencapai kesepakatan.
“Kami belum mengontrak mereka, jadi istilah dirumahkan atau PHK ini belum tepat karena memang belum ada hubungan kontrak dengan kami,” kata Rizal.
Persoalan lain muncul dari skema pengupahan. PT Surveyor Indonesia menerapkan pembayaran upah harian sebesar Rp130 ribu sebagai skema sementara dalam masa penyesuaian operasional bongkar muat batu bara.
Rizal mengatakan jumlah pekerja yang terlibat dalam pekerjaan tersebut sebenarnya lebih dari 13 orang. Namun, komposisi tenaga kerja masih dalam pembahasan dengan manajemen pusat.
“Tenaga kerja sebenarnya lebih dari 13 orang, namun komposisi personel ini masih perlu kami bahas bersama manajemen pusat,” ujarnya.
Skema tersebut ditolak para pekerja. Perwakilan pekerja, Firdaus, mengatakan upah Rp130 ribu per hari jika dihitung secara bulanan hanya sekitar Rp2,6 juta. Angka tersebut jauh di bawah pendapatan yang sebelumnya mereka terima, yakni sekitar Rp3,6 juta hingga Rp5,2 juta per bulan, termasuk lembur.
Karena itu, para pekerja meminta agar status mereka dikembalikan sebagai pekerja dengan perjanjian kerja waktu tertentu (PKWT), disertai skema pengupahan seperti sebelumnya.
“Kami masih menunggu tindak lanjut dari DPRD Tuban. Apabila nanti tidak ada titik temu, kemungkinan aksi berikutnya akan ada. Tapi kami berharap persoalan ini dapat selesai di meja mediasi,” kata Firdaus.
Sementara itu, Humas PT PLN Nusantara Power UP PLTU Tanjung Awar-Awar Tuban, Awang Asmoro, belum memberikan tanggapan saat dikonfirmasi melalui pesan singkat pada Kamis (10/9/2026) mengenai ketidakhadiran pihak perusahaan dalam agenda mediasi DPRD Tuban.
Persoalan 13 pekerja lokal tersebut kini masih menunggu tindak lanjut. Di satu sisi, vendor baru menyebut belum ada hubungan kontrak dengan para pekerja. Di sisi lain, para pekerja meminta kepastian status dan mempertahankan skema pengupahan sebelumnya.
Forum mediasi yang sedianya menjadi ruang mencari jalan keluar pun belum menghasilkan kesepakatan. DPRD Tuban kini menunggu kehadiran para pihak dalam pemanggilan berikutnya pada 16 September mendatang. (fah)
