KPR Tuding Pemerintah Tak Bisa Baca Perda

kabartuban.com – Peraturan Daerah (Perda) Nomor 13 Tahun 2013, UU Nomer 35 tahun 2014 tentang perlindungan anak yang dimiliki Kabupaten Tuban mendapatkan pujian luar biasa dari Menteri Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak, dalam hal materi Perda dinilai terbaik se-Indonesia. Namun begitu pula sebaliknya, implementasi Perda tersebut dinilai paling buruk.

“Menteri Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak mengatakan sendiri pada Konferensi Perempuan Muda Se-Jawa bulan maret lalu, menurutnya Perda Perlindungan Anak Kabupaten Tuban terbaik se-Indonenesia, tapi paling jelek impelementasinya,” Kata  Nunuk Fauziah, dalam acara lomba membuat poster dengan tema menolak & melawan kekerasan pada anak dalam rangka menyambut Hari Anak Internasional yang jatuh pada tanggal 20 November, (19/11/2015).

Direktur Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) Koalisi Peremepuan Ronggolawe (KPR) tersebut menilai, Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Tuban, baik kalangan Legeslatif maupun Eksekutif tidak bisa ‘membaca’ Peraturan Daerah (Perda) Nomor 13 Tahun 2013, UU Nomer 35 tahun 2014 tentang perlindungan anak, terbukti belum genap satu tahun sudah ada 110 kasus kekerasan pada anak di Kabupaten Tuban.

Lebih lanjut diterangkan, masih tingginya jumlah kekerasan pada anak, pelecehan seksual dan penculikan di Bumi Wali Tuban terdapat beberapa faktor, dianataranya tidak adanya pengawasan orang tua, anak ditinggal kerja keluar negeri atau menjadi TKW dan beberap faktor lain.

“Sebenarnya pada kondisi seperti ini, Negara atau Pemkab Tuban harus hadir, apalagi sudah ada peraturan daerah yang bisa dijadikan landasan dalam mengambil kebijakan strategis guna menyelamatkan anak-anak kita,” terang manatan aktivis Pergerakan Mahasiswa Islam Indonesia (PMII) ini.

Yang membuat ia lebih prihatin lagi pada Pemkab Tuban, para pejabat negara atau pimpinan SKPD dalam menjalankan kegiatan, utamanya pada perlindungan anak masih berfikir keuntungan materi dari progaram tersebut.

Sementara itu, Kepala Badan Pemberdayaan Masyarakat Pemerintah Desa dan KB Pemkab Tuban, Drs. Mahmudi saat dikonfirmasi terkait dengan pernyataan Direktur LSM KPR menyatakan, bahwa tugas yang diamanatakan dalam Perda tersebut tidak hanya tanggungjawab pemerintah saja, akan tetapi pihak ketiga juga.

“Yang pasti kita sudah berusaha maksimal, dan melibatkan pihak ketiga juga seperti tadi, LSM KPR juga kita ajak, sosialiasi dengan Ormas lain juga sudah kita lakukan, bahkan Kantor Urusan Agama (KUA) juga kita ajak untuk meminimalisir jumlah kekerasan di Tuban,” kata Mahmudi. (kh/im)

Populer Minggu Ini

Pemkab Tuban Raih WTP Ke-11 Berturut-turut

kabartuban.com - Di tengah tuntutan transparansi dan akuntabilitas pengelolaan...

DPRD Tuban Bongkar Dugaan Pelanggaran Ahsana, Warga Tagih Fasum hingga Sertifikat

kabartuban.com - Polemik perumahan Ahsana 2 di Kabupaten Tuban...

Asap Putih Selimuti Desa Selogabus, Aktivitas PT NESR Tuai Keluhan Warga

kabartuban.com - Kepulan asap putih disertai bau menyengat yang...

PLN Nusantara Power UP Tanjung Awar-Awar Perkuat Kepedulian Sosial Lewat Penyaluran Hewan Qurban

kabartuban.com - Momentum Hari Raya Idul Adha 1447 Hijriah...

Polisi Bongkar Gudang Narkoba di Tuban, Sabu 101 Gram dan 5.000 Pil LL Digagalkan Beredar

kabartuban.com - Upaya peredaran narkotika dalam jumlah besar di...

Artikel Terkait