kabartuban.com – Upaya peredaran narkotika dalam jumlah besar di Kabupaten Tuban kembali digagalkan jajaran Satresnarkoba Polres Tuban. Dalam dua pengungkapan berbeda, polisi berhasil menyita ratusan gram sabu, ribuan pil LL, hingga puluhan butir ekstasi dari tangan dua tersangka.
Kapolres Tuban AKBP Alaiddin mengatakan, pengungkapan tersebut merupakan bagian dari komitmen kepolisian dalam memberantas peredaran narkoba yang dinilai semakin mengancam generasi muda.
“Peredaran narkotika menjadi perhatian serius karena dampaknya sangat merusak masyarakat. Kami akan terus melakukan pengembangan untuk mengungkap jaringan yang lebih besar,” ujar Alaiddin saat konferensi pers, Selasa (26/5/2026).
Pengungkapan pertama dilakukan terhadap tersangka berinisial NAF, warga Desa Genaharjo, Kecamatan Semanding, Kabupaten Tuban. Tersangka ditangkap di rumahnya pada Minggu (15/3/2026) sekitar pukul 12.30 WIB.
Dari hasil penggeledahan di kamar tersangka, petugas menemukan dua paket sabu dengan berat bruto mencapai 101 gram. Polisi juga menyita 5.000 butir pil LL serta puluhan butir pil ekstasi warna merah muda dan oranye.
Selain narkotika, petugas turut mengamankan sejumlah barang yang diduga digunakan untuk aktivitas peredaran, di antaranya timbangan elektrik, alat hisap sabu, pipet kaca, dua unit telepon genggam, hingga sepeda motor Kawasaki Ninja warna hijau.
Sementara dalam pengungkapan kedua, polisi menangkap tersangka berinisial CES di rumahnya di Desa Tasikharjo, Kecamatan Jenu, Kabupaten Tuban.
Dari tangan tersangka, polisi menyita dua paket sabu dengan berat netto 45,67 gram. Petugas juga mengamankan uang tunai hasil penjualan sebesar Rp250 ribu, plastik klip kecil, timbangan digital, isolasi hitam, telepon genggam, serta tas buku servis mobil.
Berdasarkan hasil pemeriksaan sementara, kedua tersangka diketahui menggunakan modus ranjau dalam menjalankan bisnis haramnya. Barang narkotika diletakkan di titik tertentu, kemudian pembeli mengambil barang sesuai petunjuk yang diberikan pelaku.
Kapolres menyebut jaringan yang terungkap sementara masih bersifat lokal di wilayah Tuban. Meski demikian, pihaknya terus melakukan pengembangan untuk menelusuri kemungkinan adanya pemasok dari luar daerah, termasuk Surabaya.
“Kami mohon dukungan masyarakat agar pengungkapan kasus narkotika bisa lebih besar lagi,” katanya.
Atas perbuatannya, kedua tersangka dijerat Pasal 114 ayat (2) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika junto Pasal 609 ayat (2) huruf a Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP.
Kedua tersangka terancam hukuman minimal lima tahun dan maksimal 20 tahun penjara serta denda hingga Rp10 miliar. (fah)
