kabartuban.com – Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil) Tuban, saat ini mulai menyiapkan pelayanan penerbitan surat keterangan pengganti identitas bagi penduduk yang sudah melakukan perekaman. Hal tersebut lantaran saaat ini hanya tersedia 1.500 blangko E-KTP.
“Namun jumlah tersebut akan habis dalam waktu kurang dari satu minggu,” ungkap Joni Martoyo, Kepala Disdukcapil Tuban, kepada kabartuban.com, Selasa (4/10/2016).
Joni melanjutkan, pasca diberlakukannya batas akhir perekaman E-KTP per 30 September lalu, permintaan masyarakat untuk perekaman E-KTP membludak, hingga pihaknya membatasi 500 peserta per hari.
“Program KTP elektronik selama ini terpusat, termasuk untuk pengadaan blangkonya. Hanya Kementerian Dalam Negeri yang berhak menerbitkan pengadaan blangko tersebut,” pungkasnya.
Masih terang Joni, Kementerian Dalam Negeri melalui Ditjen Kependudukan dan Pencatatan Sipil menyatakan persediaan blangko e-KTP atau KTP elektronik mereka sudah habis pada 1 Oktoboder lalu.
“Kami belum bisa memastikan kapan blangko akan dikirim lagi untuk memenuhi perekaman E-KTP,’ tutupnya. (har)
