kabartuban.com – Sejak diberlakukan pada bulan Juli 2016 lalu, dana Tax Amnesty atau pengampunan pajak yang dibayarkan oleh para wajib pajak di Kantor Pajak Pratama Tuban sudah terkumpul hingga Rp 16 miliar. Dana tersebut berasal dari sekitar 600 wajib pajak yang ada di Kabupaten Tuban.
“Hingga saat ini sekitar 600 wajib pajak di Kabupaten Tuban telah mengikuti Tax Amnesty, dana yang terkumpul mencapai 16 miliar,” terang Eko Radnadi Susetio, selaku Kepala Kantor Pajak Pratama Tuban kepada kabartuban.com, Selasa (01/11/2016).
Eko menjelaskan, wajib pajak yang mengikuti program tax amnesty di Kabupaten Tuban berasal dari berbagai kalangan yakni para pengusaha, Pegawai Negeri Sipil (PNS), pegawai swasta dan lainya. “Wajib pajak yang mengikuti tax amnesty berasal dari berbagai kalangan,” jelasnya.
Menurut Eko, dana yang terkumpul dari pengampunan pajak itu nantinya akan disetorkan ke pemerintah pusat. Kemudian pemerintah pusat nanti akan menyalurkan dana tersebut ke daerah-daerah.
“Nanti kita setor ke pemerintah pusat, untuk kemudian dikelola dan disalurkan ke daerah-daerah,” ungkapnya.
Pihaknya menghimbau agar masyarakat Tuban yang belum mengikuti tax amnesty periode pertama untuk mengikuti tax amnesty pada periode kedua. Tax Amnesty peridoe kedua akan berakhir pada bulan Maret 2017.
“Saat ini wajib pajak yang belum mengikuti masih ada kesempatan,” tutupnya. (al/har)
