Spesialis ‘Hunting’, Dua Pelaku Curat di Tuban Dibekuk, Dua Lainnya Buron

kabartuban.com – Satreskrim Polres Tuban berhasil membekuk dua pelaku pencurian dengan pemberatan (curat) yang kerap beraksi di wilayah Kabupaten Tuban. Dari hasil pengembangan, komplotan ini tercatat sudah beraksi di sedikitnya tujuh lokasi berbeda, dengan sasaran rumah kosong, warung, hingga kendaraan bermotor.

Kasat Reskrim Polres Tuban Akp Dimas Robbin Aleksander mengungkapkan, dua pelaku yang ditangkap berinisial S (26), warga Kecamatan Tambakboyo dan MN (23), warga Kecamatan Semanding. Sementara dua pelaku lain, berinisial M dan J, masih berstatus daftar pencarian orang (DPO).

“Modus mereka sistem hunting. Jadi keliling mencari sasaran rumah kosong, warung, atau kendaraan yang minim pengawasan untuk kemudian dieksekusi,” terang Dimas saat konferensi pers, Jumat (26/9/2025).

Kedua tersangka dijerat Pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan, dengan ancaman hukuman tujuh tahun penjara.

Dari hasil pengembangan, komplotan ini setidaknya sudah melakukan aksi di tujuh TKP, di antaranya, Pencurian sepeda motor Honda Beat di Tambakboyo, Pencurian HP merek Oppo di area pasar Plumpang, Pencurian tabung gas LPG di gudang Plumpang dan warung di Semanding Dan Pencurian laptop serta TV di rumah warga dan sebuah kafe di kawasan Kerek, tak hanya itu pelaku juga menggasak perangkat speaker aktif di Desa Palang.

Barang bukti yang diamankan antara lain satu unit sepeda motor, satu unit laptop, 63 tabung LPG 3 kg, satu unit TV, serta perangkat speaker aktif.

Salah satu pelaku, berinisial S, diketahui merupakan residivis kasus serupa. Meski sempat melarikan diri, namun mereka tak berdaya ketika diberikan hadiah timah panas pada kakinya oleh petugas lantaran melakukan perlawanan, keduanya berhasil ditangkap saat masih menguasai motor hasil curian di wilayah Gedong Ngombo, Tuban.

Dimas menegaskan pihaknya juga tengah memburu dua pelaku lain serta mendalami kemungkinan adanya TKP tambahan. Tak hanya itu, polisi juga menelusuri pihak-pihak yang membeli barang hasil curian, karena bisa dijerat Pasal 480 KUHP tentang penadahan.

Polres Tuban mengimbau masyarakat agar lebih waspada dan menjaga keamanan lingkungan.

“Gunakan kunci ganda saat memarkir kendaraan, pastikan rumah dalam keadaan terkunci, dan segera laporkan bila ada hal mencurigakan,” pesan Dimas. (fah)

Populer Minggu Ini

Amankan Stok LPG 3 Kg, Tambahan 51 Ribu Tabung Disiapkan

kabartuban.com - Momentum Hari Raya Idul Fitri, kebutuhan gas...

Usai Lonjakan Jelang Lebaran, Harga Sembako di Kabupaten Tuban Kembali Stabil

kabartuban.com - Momentum perayaan Idulfitri 1447 Hijriah yang identik...

Mendekati Lebaran, Warga Tuban Kesulitan LPG 3 Kg

kabartuban.com - Menjelang Hari Raya Idul Fitri, kelangkaan LPG...

Langit Senori Tuban Tak Tampilkan Hilal, kemenag Ajak Hormati Perbedaan

kabartuban.com - Upaya penentuan awal Syawal 1447 Hijriah di...

Tuban Jadi Titik Pantau Hilal, 42 Lokasi di Jatim Disiagakan Meski Posisi Bulan Masih Rendah

kabartuban.com - Kabupaten Tuban menjadi salah satu titik penting...

Artikel Terkait