Home HEADLINE Outlet Miras Direncanakan Buka di Tuban, DPRD Nilai Bertentangan dengan Identitas Bumi...

Outlet Miras Direncanakan Buka di Tuban, DPRD Nilai Bertentangan dengan Identitas Bumi Wali

582

kabartuban.com – Julukan Bumi Wali yang selama ini melekat erat pada Kabupaten Tuban kembali menjadi sorotan. Rencana pembukaan outlet minuman keras (miras) HWG 23 pada Tanggal 5 Februari mendatang, di wilayah Kota Bumi Wali yang terletak di jalan Pahlawan, memantik reaksi keras dari berbagai pihak, mulai dari legislatif hingga masyarakat. Kehadiran usaha tersebut dinilai berpotensi menggerus identitas religius Tuban yang telah terbangun sejak lama.

Ketua Komisi II DPRD Tuban, Fahmi Fikroni, secara tegas menyatakan bahwa dengan adanya outlite miras dapat bertentangan dengan citra kabupaten Tuban yang disebut-sebut sebagai bumi wali, Tuban bukan sekadar wilayah administratif, melainkan daerah dengan nilai sejarah dan religiusitas yang kuat.

“Perusahaan seharusnya memahami karakter masyarakat Tuban. Ini daerah religius, dikenal sebagai Bumi Wali. Jangan sampai investasi justru menabrak nilai-nilai yang hidup di tengah masyarakat,” tegas Fahmi saat dikonfirmasi, Kamis (29/01/2026).

Tak hanya soal identitas, Fahmi juga menyoroti potensi dampak sosial yang bisa ditimbulkan jika outlet miras benar-benar beroperasi. Ia menilai keberadaan usaha tersebut berisiko memicu keresahan warga, memperbesar penolakan dari organisasi kemasyarakatan (ormas), hingga berujung pada konflik horizontal.

Sebagai wakil rakyat, Fahmi memastikan DPRD Tuban tidak akan tinggal diam. Ia menegaskan lembaganya akan menjalankan fungsi pengawasan secara maksimal, khususnya terkait aspek perizinan dan kesesuaian usaha dengan kondisi sosial budaya daerah.

“Pengawasan pasti kami lakukan. Itu fungsi kontrol DPRD,” tandasnya.

Sementara itu, dari sisi eksekutif, Kepala Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Tuban, Esti Surahmi, mengaku baru mengetahui rencana pembukaan outlet miras tersebut setelah dikonfirmasi media pada Senin (26/01/2026). Ia menjelaskan bahwa saat ini mekanisme perizinan usaha dilakukan secara daring melalui sistem Online Single Submission (OSS) yang terintegrasi secara nasional.

“Sekarang semua perizinan lewat OSS. Terima kasih informasinya,” ujar Esti singkat.

Hal senada disampaikan Kepala Diskopumdag Kabupaten Tuban, Gunadi. Ia menegaskan pihaknya akan melakukan pengecekan lebih lanjut dan berkoordinasi dengan instansi terkait guna memastikan kejelasan legalitas serta dampak usaha tersebut.

“Untuk HWG akan kami cek dulu dan kami koordinasikan dengan pihak-pihak terkait. Terima kasih atas informasinya,” ucap Gunadi.

Rencana pembukaan outlet miras HWG 23 ini pun sontak menjadi perbincangan publik. Beberapa masyarakat menilai ada batas yang tak boleh dilanggar, terutama ketika menyangkut nilai religius dan kearifan lokal yang selama ini menjadi identitas Tuban.

Namun disaat awak media ini berusaha untuk mencoba mengkonfirmasi pemilik outlet miras tersebut ke kios yang terletak di jalan pahlawan, terlihat masih digembok dan tertutup. (fah)