kabartuban.com – Pemerintah Kabupaten Tuban menegaskan sikap tegas terhadap keberadaan outlet 23 HWG yang diduga akan menjual minuman beralkohol di Jalan Pahlawan. Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Kabupaten Tuban segera menggelar rapat koordinasi bersama sejumlah instansi terkait, termasuk Polres Tuban, Satpol PP dan Damkar, Diskopumdag, serta Camat Semanding, untuk menindaklanjuti hal ini.
Kepala DPMPTSP Tuban, Esti Surahmi, menyampaikan hasil rapat yang menegaskan bahwa outlet tersebut belum memiliki izin apapun.
“Outlet ini tidak diperbolehkan beroperasi. Jika tetap beroperasi, pihak berwenang akan melakukan penindakan sesuai regulasi,” tegas Esti, Jumat (30/01/2026).
Esti menjelaskan, izin usaha minuman beralkohol memiliki prosedur yang sangat ketat. Pengajuan harus dilakukan melalui sistem OSS, kemudian diverifikasi langsung oleh tim teknis, serta mendapat surat keterangan penetapan dari kepala daerah.
“Sampai saat ini, belum ada dokumen perizinan yang diterbitkan untuk outlet ini,” ujarnya.
Persoalan izin diperparah oleh sikap pemilik lahan yang menolak lahannya digunakan untuk menjual minuman beralkohol. Bahkan, papan nama outlet telah diturunkan sebagai bentuk kepatuhan terhadap aturan dan menunjukkan penolakan tegas dari pemilik lahan.
DPMPTSP Tuban menegaskan akan terus melakukan pengawasan intensif bersama jajaran terkait. Langkah ini bukan hanya untuk menegakkan aturan, tetapi juga sebagai wujud komitmen Pemkab Tuban dalam menjaga ketertiban, keamanan, dan kenyamanan masyarakat. (fah)
