kabartuban.com – Upaya penentuan awal Ramadan 1447 Hijriah di Kabupaten Tuban belum membuahkan hasil. Hilal tidak terlihat saat rukyatul hilal yang digelar Kementerian Agama Kabupaten Tuban bersama Tim Badan Hisab Rukyat (BHR) di Menara Rukyatul Hilal, Desa Banyuurip, Kecamatan Senori, Selasa (17/2/2026).
Pengamatan dimulai pukul 17.58 WIB dan berlangsung sekitar satu menit. Namun, hilal tidak dapat disaksikan, baik menggunakan alat optik maupun dengan mata telanjang, karena posisinya masih berada di bawah ufuk.
Kepala Kantor Kementerian Agama Kabupaten Tuban, Umi Kulsum, menegaskan bahwa penetapan 1 Ramadan 1447 H tetap menunggu keputusan resmi pemerintah melalui sidang isbat nasional.
“Rukyatul hilal ini merupakan bagian dari perintah agama sekaligus tindak lanjut edaran Menteri Agama. Terlihat atau tidak, itu sudah menjadi tugas kami,” ujarnya.
Ia juga mengimbau masyarakat untuk menyikapi potensi perbedaan awal Ramadan dengan sikap saling menghormati.
“Yang terpenting adalah menjaga persatuan dan kesatuan. Kita harus terlatih untuk menghormati perbedaan,” tambahnya.
Senada, Sekretaris Majelis Ulama Indonesia Kabupaten Tuban Taufikuahman mengingatkan umat Islam agar memperkuat ukhuwah di tengah kemungkinan perbedaan penetapan awal puasa.
“Perbedaan hendaknya disikapi dengan saling menghormati,” katanya. Ia juga mengajak masyarakat memperbanyak doa dan ibadah malam agar bangsa dan negara senantiasa mendapat perlindungan Allah SWT. Selama Ramadan, umat diminta menghindari perdebatan khilafiyah dan meningkatkan solidaritas sosial.
Sementara itu, perwakilan Tim BHR Tuban, Nurpuat, menjelaskan bahwa berdasarkan perhitungan dan pengamatan, posisi hilal di seluruh wilayah Indonesia masih berada di bawah ufuk.
“Dengan sekitar 30 metode hisab yang digunakan, hasilnya sama, hilal masih di bawah ufuk,” jelasnya.
Kasi Bimas Islam Kemenag Tuban, Mashari, menambahkan bahwa pelaksanaan rukyatul hilal ini mengacu pada edaran Kanwil Kemenag Jawa Timur Nomor B-361/Kw.13.06/HM.01/01/2026 tertanggal 21 Januari 2026. Selain itu, kegiatan ini juga berlandaskan Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2006 tentang Perubahan atas UU Nomor 7 Tahun 1989 tentang Peradilan Agama, yang mengatur kewenangan pengamatan hilal untuk menentukan awal bulan hijriah.
Rukyatul hilal di Senori diikuti berbagai unsur, antara lain MUI, Pengadilan Agama, Forkopimca, BMKG, unsur ormas Islam seperti Muhammadiyah dan NU, kalangan pesantren, akademisi ilmu falak, hingga perangkat desa setempat.
Usai pengamatan, sidang isbat tingkat kabupaten digelar dan dipimpin oleh hakim Pengadilan Agama Kabupaten Tuban. Meski hilal tak terlihat, masyarakat kini tinggal menanti keputusan resmi pemerintah untuk memastikan kapan 1 Ramadan 1447 H dimulai. (fah)
