Viral Dugaan Ganti Pelat Dinas di SPBU Tuban, Penyaluran Pertalite Disetop 7 Hari

kabartuban.com – Sebuah video viral yang memperlihatkan kendaraan dinas berpelat merah diduga mengganti pelat menjadi hitam untuk membeli BBM bersubsidi memicu perhatian publik. Insiden itu disebut terjadi di SPBU 53.623.21 Latsari, Kecamatan Tuban.

Merespons kejadian tersebut, Pertamina Patra Niaga menjatuhkan sanksi tegas kepada pengelola SPBU. Sanksi berupa penghentian sementara penyaluran BBM jenis Pertalite selama tujuh hari, terhitung mulai 17 Februari 2026.

Area Manager Communication, Relations & CSR Jatimbalinus Pertamina Patra Niaga, Ahad Rahedi, menjelaskan bahwa hasil pengecekan menemukan adanya pelayanan terhadap kendaraan yang terindikasi melakukan praktik curang demi memperoleh BBM bersubsidi.

“Operator tidak melakukan pengecekan kesesuaian antara barcode MyPertamina dengan pelat nomor kendaraan secara fisik. Proses pengisian tetap dilanjutkan hanya berpedoman pada tampilan visual kendaraan di perangkat EDC tanpa verifikasi lanjutan,” ujarnya, Jumat (16/2/2026).

Menurutnya, kelalaian operator menjadi celah terjadinya pelanggaran. Pertamina menegaskan tidak mentoleransi segala bentuk penyimpangan dalam penyaluran BBM subsidi.

Meski penyaluran Pertalite dihentikan sementara, SPBU tetap diwajibkan melayani konsumen dengan menyediakan produk non-subsidi, yakni Pertamax Series, agar operasional tetap berjalan.

Pertamina juga menegaskan bahwa pembinaan dan sanksi terhadap SPBU dilakukan sesuai ketentuan pemerintah bersama BPH Migas. Apabila pelanggaran serupa terulang, sanksi dapat ditingkatkan hingga Pemutusan Hubungan Usaha (PHU).

Di sisi lain, Kepala Kantor Kementerian Agama Kabupaten Tuban, Umi Kulsum, tidak membantah kendaraan yang terekam dalam video merupakan mobil dinas operasional di instansinya. Namun ia menegaskan tidak pernah memerintahkan sopir untuk mengganti pelat kendaraan demi membeli BBM bersubsidi.

“Saya tidak pernah memerintah. Sopir sudah dibekali kartu kredit untuk pengisian BBM sesuai aturan,” ujarnya.

Terkait kemungkinan sanksi internal, Umi menyatakan pihaknya akan membahasnya lebih lanjut. “Akan kami rapatkan,” katanya singkat.

Pertamina mengimbau masyarakat turut mengawasi distribusi BBM bersubsidi dan melaporkan dugaan pelanggaran melalui Pertamina Contact Center 135. (fah)

Populer Minggu Ini

Tronton Bebas Melintas di Jalan Kecil Kerek, Warga: Ini Bukan Kelasnya!

kabartuban.com - Aktivitas truk tronton pengangkut jagung yang melintas...

DPRD Tuban Dalami Dugaan Pungli dan Jalur Cepat Masuk Kerja di TBBM Jenu

kabartuban.com - Dugaan praktik jual beli akses pekerjaan di...

Kerja Luar Negeri Jadi Pilihan Utama, Jumlah PMI Tuban Terus Bertambah

kabartuban.com - Pergeseran pola pikir masyarakat dalam mencari pekerjaan...

DPRD Tuban Beri Waktu 7 Hari, Masalah LPG 3 Kg Harus Tuntas

kabartuban.com – Polemik kelangkaan dan mahalnya tabung gas LPG...

“Jaga Dapur MBG” Diluncurkan di Tuban, Negara Libatkan Warga Awasi Dapur Makan Gratis

kabartuban.com - Pemerintah mulai memperketat pengawasan program Makan Bergizi...

Artikel Terkait