kabartuban.com – Di tengah kebijakan efisiensi anggaran yang cukup signifikan pada tahun 2026, Pemerintah Kabupaten Tuban tetap mengalokasikan pembangunan Ruang Terbuka Hijau (RTH) sebagai salah satu proyek strategis daerah.
Diketahui, total Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Tuban tahun 2026 mengalami penurunan dari sekitar Rp3,4 triliun menjadi Rp2,7 triliun, atau berkurang sekitar Rp536 miliar. Meski demikian, pembangunan infrastruktur publik, termasuk RTH, tetap masuk dalam daftar proyek strategis.
Bupati Tuban, Aditya Halindra Faridzky, menegaskan bahwa pada tahun ini 2026 terdapat sedikitnya 10 proyek strategis yang akan dijalankan pemerintah daerah.
“Mulai dari pembangunan jalan, termasuk ring road, hingga ruang terbuka hijau di Bangilan dan Palang. Rata-rata memang infrastruktur, total ada sekitar 10 proyek strategis,” ujarnya.
Berdasarkan data dari Sistem Informasi Rencana Umum Pengadaan (SiRUP) LKPP, pembangunan RTH akan dilakukan di dua lokasi, yakni Kecamatan Bangilan dan Kecamatan Palang. Kedua proyek tersebut masing-masing memiliki pagu anggaran sebesar Rp29,335,000,000 yang bersumber dari APBD 2026 melalui Dinas PUPR PRKP Kabupaten Tuban.
Untuk RTH Bangilan (Kode RUP 64406477), proyek mencakup pembangunan fasilitas dengan luas bangunan kurang dari 500 meter persegi, satu lantai, dan telah termasuk pajak pertambahan nilai (PPN) 11 persen. Jadwal pemilihan penyedia dimulai Februari hingga Mei 2026, dilanjutkan pelaksanaan kontrak pada Mei hingga Desember 2026, dengan target pemanfaatan pada akhir tahun.
Skema serupa juga diterapkan pada pembangunan RTH di Kecamatan Palang (Kode RUP 64406478), dengan spesifikasi teknis dan nilai anggaran yang identik.
Langkah Pemkab Tuban ini menambah daftar pembangunan RTH di tingkat kecamatan. Sebelumnya, fasilitas serupa telah dibangun di Kecamatan Singgahan dan Jatirogo pada periode kepemimpinan Bupati Halindra.
Namun demikian, kebijakan tetap membangun RTH di tengah efisiensi anggaran memunculkan catatan kritis. Di satu sisi, keberadaan ruang terbuka hijau dinilai penting sebagai paru-paru kota, ruang interaksi sosial, serta penunjang kualitas lingkungan hidup masyarakat. RTH juga berperan dalam mengurangi polusi, meningkatkan resapan air, hingga mendukung kesehatan warga.
Di sisi lain, besarnya alokasi anggaran untuk dua proyek RTH yang mencapai hampir Rp60 miliar menimbulkan pertanyaan terkait skala prioritas, terutama di tengah kebutuhan mendesak lain seperti perbaikan infrastruktur dasar, penanganan kemiskinan, hingga stabilitas harga kebutuhan pokok yang masih menjadi perhatian masyarakat.
Dengan kondisi fiskal yang lebih terbatas, publik menanti sejauh mana pembangunan RTH tersebut benar-benar memberikan manfaat luas dan tidak sekadar menjadi proyek fisik semata. Transparansi pelaksanaan serta efektivitas pemanfaatan nantinya menjadi kunci agar kebijakan ini tetap tepat sasaran di tengah tekanan efisiensi anggaran. (fah)



