Home HEADLINE Tronton Bebas Melintas di Jalan Kecil Kerek, Warga: Ini Bukan Kelasnya!

Tronton Bebas Melintas di Jalan Kecil Kerek, Warga: Ini Bukan Kelasnya!

2

kabartuban.com – Aktivitas truk tronton pengangkut jagung yang melintas di jalan penghubung antar desa di Kecamatan Kerek, Kabupaten Tuban, menuai keluhan warga. Selain dinilai melanggar kelas jalan, keberadaan kendaraan bertonase besar itu juga diduga menyebabkan kerusakan infrastruktur dan mengganggu keselamatan pengguna jalan.

Sejumlah warga menilai, ruas jalan desa yang sempit tidak semestinya dilalui kendaraan berat seperti tronton. Namun, dalam beberapa waktu terakhir, intensitas truk besar justru meningkat, terutama di jalur Montong –Tambakboyo dan Kerek–Pelem.

“Jalannya jelas bukan untuk kendaraan besar, tapi tetap saja dilewati. Akibatnya banyak yang amblas,” ujar Yudha, warga setempat.

Keluhan serupa disampaikan Firza. Ia menyoroti potensi bahaya yang ditimbulkan, mulai dari kerusakan jalan hingga risiko kecelakaan. Bahkan, ia menduga ada unsur pembiaran terhadap aktivitas tersebut.

“Ada aturan kelas jalan, tapi kok bisa dilanggar terus. Ini yang jadi tanda tanya,” katanya.

Dari informasi yang dihimpun, maraknya truk tronton diduga berkaitan dengan aktivitas distribusi hasil pertanian dari sejumlah gudang di wilayah Kerek. Kendaraan besar dipilih karena dinilai lebih efisien dalam mengangkut muatan dalam jumlah besar, meski harus melewati jalan yang tidak sesuai peruntukannya.

Menanggapi hal itu, Dinas Lingkungan Hidup dan Perhubungan (DLH-P) Kabupaten Tuban memastikan akan segera berkoordinasi dengan Satlantas Polres Tuban untuk menindaklanjuti laporan warga.

“Kami akan koordinasikan dengan Satlantas untuk pengecekan di lapangan,” ujar Kepala Bidang Perhubungan, Yuli Imam Isdarmawan.

Sementara itu, Kanit Turjagwali Satlantas Polres Tuban, IPDA Rizky Dwi Prasetya, menegaskan pihaknya akan melakukan penertiban secara bertahap. Langkah awal berupa sosialisasi dan imbauan kepada pemilik gudang agar menggunakan kendaraan sesuai kelas jalan.

“Jika setelah diimbau masih melanggar, akan kami lakukan penindakan,” tegasnya.

Kasus ini kembali menyoroti pentingnya pengawasan terhadap penggunaan jalan sesuai klasifikasi. Tanpa penegakan aturan yang tegas, kerusakan infrastruktur dan risiko keselamatan dinilai akan terus berulang, dengan dampak yang merugikan masyarakat luas. (fah)