Home HEADLINE Dua Napi Lansia Kasus Pembunuhan di Lapas Tuban Terima Remisi, Negara Hemat...

Dua Napi Lansia Kasus Pembunuhan di Lapas Tuban Terima Remisi, Negara Hemat Hampir Rp6 Juta

6

kabartuban.com – Dua warga binaan lanjut usia (lansia) di Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas IIB Tuban menerima Remisi Khusus (RK) setelah dinilai memenuhi syarat administratif dan substantif sesuai ketentuan yang berlaku.

Pemberian remisi tersebut merupakan bagian dari kebijakan pemasyarakatan yang tidak hanya mengedepankan aspek kemanusiaan, tetapi juga berkontribusi pada efisiensi anggaran negara.

Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan, Agus Andrianto, menjelaskan bahwa remisi merupakan hak bagi narapidana dan anak binaan yang telah memenuhi persyaratan sesuai peraturan perundang-undangan. Remisi juga menjadi bentuk penghargaan negara atas perubahan perilaku positif serta keaktifan warga binaan dalam mengikuti program pembinaan selama menjalani masa pidana.

Di Lapas Tuban, terdapat dua warga binaan lansia yang memperoleh remisi. Keduanya berinisial G dan M, yang merupakan narapidana kasus pembunuhan. G menerima remisi selama empat bulan, sedangkan M memperoleh pengurangan masa pidana selama lima bulan.

Kepala Lapas Tuban, Irwanto Dwi Yhana Putra, mengatakan bahwa pemberian remisi bagi warga binaan lanjut usia merupakan implementasi sistem pemasyarakatan yang menjunjung tinggi nilai kemanusiaan, khususnya bagi kelompok rentan.

“Pemberian remisi kepada warga binaan lansia merupakan bentuk penghormatan terhadap hak-hak warga binaan yang telah memenuhi syarat. Kami berharap kebijakan ini dapat menjadi motivasi bagi warga binaan lainnya untuk terus mengikuti program pembinaan dan menunjukkan perilaku yang baik selama menjalani masa pidana,” ujarnya, Senin (1/6/2026).

Selain memberikan manfaat bagi warga binaan, kebijakan tersebut juga berdampak pada penghematan anggaran negara. Berdasarkan perhitungan kebutuhan biaya makan warga binaan, remisi yang diberikan kepada dua narapidana lansia tersebut mampu menghemat Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) sebesar Rp5.940.000.

Menurut Irwanto, efisiensi anggaran tersebut menjadi salah satu bentuk implementasi kebijakan pemasyarakatan yang tidak hanya berorientasi pada pemenuhan hak warga binaan, tetapi juga mendukung pengelolaan keuangan negara yang lebih efektif dan tepat sasaran.

Langkah ini sejalan dengan upaya Direktorat Jenderal Pemasyarakatan dalam mewujudkan sistem pemasyarakatan yang humanis, efektif, serta mampu memberikan manfaat bagi masyarakat dan negara. (fah)