Iming-iming Kerja di Perusahaan Ternama, Pemuda Jatirogo Kehilangan Rp54 Juta

kabartuban.com – Keinginan mendapatkan pekerjaan di perusahaan ternama justru menjadi petaka bagi seorang pemuda asal Kecamatan Jatirogo, Kabupaten Tuban. Bukannya menerima surat panggilan kerja, ia malah kehilangan uang hingga Rp54 juta setelah menjadi korban dugaan penipuan berkedok rekrutmen karyawan.

Pelaku berinisial Ahmad Mujtaba (27), warga Desa Ngampel, Kecamatan Blora, Kabupaten Blora, kini harus berurusan dengan hukum setelah diamankan Unit Reskrim Polsek Jatirogo.

Korban, Didin Adi Kirana (24), warga Desa Demit, Kecamatan Jatirogo, awalnya tengah mencari peluang kerja pada Mei 2023. Saat itu ia berkenalan dengan pelaku yang mengaku dapat membantu meloloskannya bekerja di PT Swabina Gatra Rembang.

Untuk meyakinkan korban, pelaku mengirimkan brosur lowongan kerja yang mengatasnamakan perusahaan tersebut. Korban kemudian diarahkan untuk mengurus berbagai persyaratan administrasi, mulai dari training card hingga sertifikat kompetensi kerja.

Kapolsek Jatirogo, Iptu M. Arif Nugroho, menjelaskan bahwa korban diminta menyetorkan sejumlah uang secara bertahap dengan alasan biaya pengurusan dokumen, pelatihan, hingga perlengkapan kerja.

“Korban diarahkan membuat training card dan Sertifikat Kompetensi Kerja melalui seseorang bernama Imam Muhyidi,” ujar Arif.

Tanpa menaruh curiga, korban terus memenuhi permintaan tersebut. Dalam kurun waktu 21 Mei hingga 7 November 2023, korban tercatat melakukan 19 kali transfer ke rekening yang ditunjuk pelaku.

Total uang yang disetorkan mencapai sekitar Rp54 juta.

Modus yang digunakan pelaku tergolong meyakinkan. Selain menunjukkan dokumen yang menyerupai dokumen resmi perusahaan, ia juga menyerahkan berbagai perlengkapan kerja seperti seragam PT Swabina Gatra, kartu pelatihan, sertifikat kompetensi, sepatu safety hingga helm proyek.

Tak hanya itu, pelaku bahkan sempat mengajak korban ke kawasan depan PT Semen Indonesia di Rembang untuk memperkuat kesan bahwa proses penerimaan kerja benar-benar sedang berlangsung.

Namun waktu terus berjalan tanpa kepastian. Pekerjaan yang dijanjikan tak kunjung didapatkan, sementara uang yang telah disetor sudah mencapai puluhan juta rupiah.

Merasa telah ditipu, korban akhirnya melapor ke Polsek Jatirogo.

Dari hasil penyelidikan, polisi berhasil mengamankan Ahmad Mujtaba. Dalam pemeriksaan, pelaku mengakui uang yang diterimanya dari korban digunakan untuk kebutuhan pribadi dan membayar utang.

“Uang yang diperoleh dari korban digunakan untuk kebutuhan sehari-hari dan membayar utang,” kata Arif.

Polisi turut menyita sejumlah barang bukti berupa seragam perusahaan, helm proyek, sepatu safety, enam training card, kartu dan sertifikat kompetensi mekanik, serta 17 lembar bukti transfer.

Saat ini pelaku masih menjalani proses hukum di Polsek Jatirogo dan dijerat pasal tindak pidana penipuan sebagaimana diatur dalam Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).

Kasus ini menjadi pengingat bagi masyarakat agar lebih waspada terhadap tawaran pekerjaan yang mensyaratkan pembayaran sejumlah uang dengan dalih administrasi atau pelatihan, terutama jika tidak melalui mekanisme rekrutmen resmi perusahaan. (fah)

Banner

Berita Terbaru

Artikel Lainnya