kabartuban.com – Pelarian AS (32), pelaku penganiayaan berat terhadap tetangganya sendiri di Desa Prunggahan Kulon, Kecamatan Semanding, Kabupaten Tuban, akhirnya berakhir. Setelah dua hari bersembunyi di kawasan hutan, pria tersebut memilih menyerahkan diri ke pihak kepolisian.
Kasus yang sempat menghebohkan warga itu terjadi pada Minggu (14/6/2026) sekitar pukul 16.00 WIB di Jalan Dusun Tlogopule, Desa Prunggahan Kulon. Korban diketahui berinisial SM (50), warga setempat.
Kasi Humas Polres Tuban IPTU Siswanto menjelaskan, peristiwa bermula saat pelaku AS mengendarai sepeda motor dari arah utara menuju selatan. Saat menghindari gundukan batu di jalan, motor yang dikendarainya bersenggolan dengan sepeda motor korban yang saat itu sedang menyalip dari sisi kanan.
“Setelah terjadi serempetan, keduanya terlibat cekcok di lokasi kejadian. Emosi yang tidak terkendali kemudian memicu perkelahian hingga berujung pada tindak penganiayaan,” ujar IPTU Siswanto, Selasa (16/6/2026).
Menurutnya, korban sempat turun dari sepeda motor dan mendatangi pelaku. Situasi semakin memanas hingga terjadi adu mulut dan kontak fisik antara keduanya.
Dalam kondisi emosi, pelaku kemudian mengambil batu dan memukul korban beberapa kali. Tidak berhenti di situ, pelaku juga menggunakan batu berukuran lebih besar untuk menghantam bagian kepala korban hingga mengakibatkan luka berat.
“Korban mengalami luka berat akibat pukulan benda keras yang dilakukan pelaku. Setelah kejadian, pelaku langsung meninggalkan lokasi dan bersembunyi di kawasan hutan Desa Sambongrejo,” terangnya.
Polisi yang menerima laporan segera melakukan penyelidikan dan memburu keberadaan pelaku. Namun sebelum dilakukan penangkapan, AS akhirnya datang sendiri ke Polsek Semanding pada Selasa (16/6/2026) sekitar pukul 19.00 WIB untuk menyerahkan diri.
Selanjutnya pelaku dibawa ke Mapolres Tuban guna menjalani proses hukum lebih lanjut.
Dalam perkara tersebut, polisi turut mengamankan sejumlah barang bukti berupa sebongkah batu besar, satu balok kayu, satu unit sepeda motor Yamaha Mio GT warna biru beserta STNK, serta kaos warna hitam yang digunakan saat kejadian.
Atas perbuatannya, AS dijerat Pasal 466 ayat (2) KUHP tentang penganiayaan yang mengakibatkan luka berat dengan ancaman hukuman maksimal lima tahun penjara.
“Pelaku saat ini telah diamankan dan menjalani proses penyidikan. Dari hasil pemeriksaan, yang bersangkutan bukan merupakan residivis,” pungkas IPTU Siswanto. (fah)
