Setelah Kompak Membantah, Akhirnya Pihak Kejaksaan Akui Kajari Tuban Jalani Pemeriksaan

kabartuban.com – Misteri pergantian mendadak pucuk pimpinan Kejaksaan Negeri (Kejari) Tuban akhirnya mulai terjawab. Setelah memicu berbagai spekulasi di tengah mencuatnya isu dugaan rasuah dalam penanganan perkara tambang, Kejari Tuban memberikan penjelasan resmi terkait penunjukan Pelaksana Harian (Plh) Kepala Kejaksaan Negeri Tuban.

Sebelumnya, jabatan Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Tuban yang diemban Supardi mendadak digantikan oleh Abdul Rasyid sebagai Pelaksana Harian (Plh). Pergantian tersebut terjadi secara mendadak dan memunculkan beragam pertanyaan di tengah masyarakat.

Menanggapi hal tersebut, Kepala Seksi Intelijen Kejari Tuban, Stephan Dian Palma, membenarkan adanya pemeriksaan internal terhadap sejumlah pejabat di lingkungan Kejari Tuban.

“Kami mengklarifikasi pemberitaan yang berkembang belakangan ini. Pada hari Minggu lalu, Kajari dan Kasi Pidum Tuban diduga melakukan tindakan indisipliner dalam pelaksanaan tugas. Saat ini yang bersangkutan sedang menjalani pemeriksaan oleh bidang Pengawasan. Untuk mempermudah proses pemeriksaan, sementara pelaksanaan tugas Kepala Kejaksaan Negeri Tuban dijalankan oleh Pelaksana Harian,” ujar Stephan.

Meski demikian, pihak Kejari Tuban belum menjelaskan secara rinci bentuk dugaan pelanggaran disiplin yang tengah diperiksa maupun sejauh mana proses pemeriksaan telah berjalan.

Sementara itu, berdasarkan informasi yang dihimpun Kabartuban.com, pemeriksaan internal tersebut diduga berkaitan dengan dugaan permintaan uang pelicin dalam penanganan salah satu perkara tambang yang ditangani Kejari Tuban.

Dalam informasi yang beredar, sejumlah pejabat disebut turut menjalani pemeriksaan di Kejaksaan Tinggi Jawa Timur. Mereka di antaranya Kajari Tuban Supardi, Kepala Seksi Pidana Umum (Kasi Pidum) Akhmad Akhsan, Jaksa Penuntut Umum (JPU) Muhammad Ubab Shohibul Mahali yang menangani perkara dugaan tambang ilegal dengan terdakwa berinisial CN, serta Kepala Subbagian Pembinaan (Kasubagbin).

Hingga berita ini diterbitkan, Kejaksaan belum memberikan keterangan resmi mengenai materi pemeriksaan maupun membenarkan apakah dugaan permintaan uang pelicin tersebut menjadi objek pemeriksaan internal. Proses pemeriksaan masih berlangsung di bawah kewenangan bidang Pengawasan Kejaksaan Tinggi Jawa Timur. (fah)

Banner

Berita Terbaru

Artikel Lainnya