kabartuban.com – Polemik dugaan rasuah yang dikaitkan dengan penanganan perkara tambang di Kejaksaan Negeri (Kejari) Tuban masih menjadi perbincangan hangat di tengah masyarakat. Sebelumnya, pihak Kejaksaan membantah Kajari tersandung kasus, namun tiba-tiba muncul nama Pelaksana Harian (Plh) Kajari Tuban, yang artinya Kajari Supardi telah dicopot dari jabatannya dan digantikan pelaksana harian.
Posisi Kepala Kejaksaan Negeri Tuban diketahui sementara dijabat oleh seorang Pelaksana Harian (Plh). Hal itu diketahui dari unggahan akun resmi Kejaksaan Negeri Tuban yang memuat poster ucapan Selamat Hari Ulang Tahun (HUT) Bhayangkara ke-80. Dalam poster tersebut, nama yang tercantum sebagai plh Kepala Kejaksaan Negeri Tuban adalah Abdul Rasyid.
Untuk mengonfirmasi informasi tersebut, sejumlah awak media mendatangi Kantor Kejaksaan Negeri Tuban pada Selasa (1/7/2026). Sejak pukul 13.20 WIB hingga sekitar pukul 15.00 WIB, awak media menunggu untuk meminta keterangan dari Kajari Tuban maupun pejabat terkait. Namun, hingga hampir dua jam, tidak ada satu pun pejabat yang bersedia memberikan penjelasan.
Awak media hanya dipersilakan menunggu di ruang lobi. Ketika kembali menanyakan keberadaan Kajari maupun Kepala Seksi Pidana Umum (Kasi Pidum), petugas hanya meminta agar awak media tetap menunggu.
“Mohon maaf, bisa ditunggu ya, Mas. Sudah saya sampaikan,” ujar salah seorang staf Kejaksaan.
Pantauan di lokasi juga menunjukkan suasana Kantor Kejaksaan Negeri Tuban tampak lebih lengang dibanding biasanya. Area parkir tidak seramai hari-hari sebelumnya. Meski demikian, belum dapat dipastikan apakah kondisi tersebut berkaitan dengan isu yang tengah berkembang.
Berdasarkan informasi yang dihimpun Kabartuban.com, sejumlah pejabat Kejari Tuban dikabarkan diduga tengah menjalani pemeriksaan internal di Kejati Jawa Timur terkait dugaan permintaan uang pelicin dalam penanganan suatu perkara.
Dalam informasi yang beredar tersebut, nama Kajari Tuban Supardi, Kepala Seksi Pidana Umum (Kasi Pidum) Akhmad Akhsan, Jaksa Penuntut Umum (JPU) Muhammad Ubab Shohibul Mahali yang menangani perkara dugaan tambang ilegal dengan terdakwa berinisial CN, serta Kepala Subbagian Pembinaan (Kasubagbin) turut disebut-sebut dikaitkan dengan pemeriksaan.
Meski demikian, hingga berita ini diterbitkan, belum ada penjelasan resmi dari Kejaksaan mengenai alasan jabatan Kepala Kejaksaan Negeri Tuban saat ini diemban oleh seorang Pelaksana Harian. Kondisi tersebut masih memunculkan tanda tanya di tengah masyarakat yang menantikan kejelasan dari institusi Kejaksaan. (fah)
