kabartuban.com – Dari kejauhan, bangunan dua lantai bercat putih itu masih tampak megah berdiri di kawasan Mall Pelayanan Publik (MPP) Tuban, Jalan Dr. Wahidin Sudirohusodo. Namun, kemegahan itu hanya menyisakan ironi. Hampir lima tahun sejak rampung dibangun dengan anggaran Rp13,5 miliar, gedung baru Pengadilan Negeri (PN) Tuban belum pernah digunakan untuk melayani masyarakat.
Alih-alih menjadi wajah baru pelayanan hukum di Kabupaten Tuban, bangunan yang didanai dari APBD tahun 2021 tersebut justru mulai menunjukkan tanda-tanda kerusakan sebelum sempat difungsikan.
Pantauan di lokasi pada Kamis (2/7/2026) memperlihatkan kondisi yang memprihatinkan. Halaman gedung dipenuhi semak belukar, sejumlah kaca bangunan terlihat ada yang retak, sementara beberapa bagian plafon mulai ambrol. Kondisi itu memunculkan pertanyaan publik mengenai nasib aset bernilai miliaran rupiah yang hingga kini belum memiliki kepastian operasional.
Bupati Tuban, Aditya Halindra Faridzky, mengakui hingga saat ini pemerintah daerah belum dapat memastikan kapan gedung tersebut akan mulai dimanfaatkan. Menurutnya, proses komunikasi dengan Pengadilan Negeri Tuban dan Mahkamah Agung masih terus dilakukan.
“Komunikasinya dengan PN dan Mahkamah Agung (MA) terus dimaksimalkan,” ujar Lindra usai mengikuti rapat paripurna DPRD Tuban, Rabu (1/7/2026).
Lindra menjelaskan, status kepemilikan aset tersebut masih berada di tangan Pemerintah Kabupaten Tuban. Ia berharap seluruh persoalan administrasi dapat segera diselesaikan agar bangunan itu bisa diserahterimakan dan dimanfaatkan sebagaimana mestinya.
Meski demikian, persoalan gedung baru PN Tuban ternyata tidak sebatas administrasi.
Sebelumnya, pada April 2026, Juru Bicara Pengadilan Negeri Tuban, Marcellino Gonzales Sedyanto Putro, mengungkapkan bahwa desain bangunan dinilai belum memenuhi standar yang ditetapkan Mahkamah Agung.
Menurutnya, dari hasil evaluasi, tingkat kelayakan gedung baru tersebut baru mencapai sekitar 60 persen.
Salah satu persoalan mendasar terletak pada desain sirkulasi bangunan. Meski seluruh ruang sidang berada di lantai dasar, akses menuju ruang sidang justru mengharuskan pegawai maupun petugas melewati lantai dua terlebih dahulu.
“Semua pegawai harus naik dulu. Selain itu, aksesnya tidak terhubung dengan ruang-ruang lainnya. Itu tentu sangat menyulitkan bagi para petugas,” ujar Marcellino dikutip dari media online Bangsaonline.com
Aspek keamanan juga menjadi perhatian serius. Penggunaan material kaca pada ruang sidang yang menghadap langsung ke area luar dinilai berpotensi menimbulkan risiko keamanan. Di sisi lain, kawasan halaman gedung hingga kini juga belum dilengkapi pos penjagaan dan masih berupa lahan kosong yang dipenuhi rumput liar.
Marcellino menegaskan, setelah terdapat kepastian dari pemerintah daerah, pihaknya akan segera melaporkan perkembangan tersebut kepada Mahkamah Agung sebagai dasar penentuan langkah berikutnya.
“Sangat disayangkan jika fasilitas ini dibiarkan telantar terlalu lama,” katanya.
Lima tahun berlalu, gedung yang semula diharapkan menjadi pusat pelayanan peradilan modern itu justru berubah menjadi simbol tersendatnya perencanaan dan koordinasi antarlembaga. Di tengah kebutuhan pelayanan publik yang terus berkembang, aset senilai Rp13,5 miliar tersebut masih terkunci dalam ketidakpastian, sementara waktu perlahan menggerus kualitas bangunan yang bahkan belum sempat difungsikan. (fah)
