Lima Jabatan Eselon II Pemkab Tuban Masih Kosong, Tiga Kepala OPD Segera Pensiun

kabartuban.com – Memasuki pertengahan tahun 2026, roda birokrasi di Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Tuban masih diwarnai kekosongan sejumlah jabatan strategis. Sedikitnya lima posisi pejabat pimpinan tinggi pratama (Eselon II) hingga kini belum terisi pejabat definitif dan masih dijalankan oleh Pelaksana Tugas (Plt).

Kondisi tersebut menjadi sorotan Fraksi Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) DPRD Tuban dalam rapat paripurna DPRD dengan agenda penyampaian laporan Badan Anggaran (Banggar) terhadap Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD Tahun Anggaran 2025, sekaligus penyampaian pandangan umum fraksi-fraksi pada, Selasa (30/7/2026).

Dalam pandangan umum Fraksi PKB yang dibacakan juru bicaranya, Sumartono, kekosongan jabatan strategis dinilai tidak boleh dibiarkan berlarut-larut. Menurutnya, keberadaan Plt memang diperbolehkan sebagai solusi sementara, namun tidak bisa menjadi pengganti permanen pejabat definitif.

Fraksi PKB menilai, jabatan definitif memiliki kewenangan yang lebih luas dalam mengambil keputusan strategis, menyusun kebijakan, hingga mempercepat pelaksanaan program pembangunan. Sebaliknya, jika terlalu banyak organisasi perangkat daerah (OPD) dipimpin Plt, dikhawatirkan efektivitas pemerintahan dan pelayanan kepada masyarakat akan ikut terdampak.

“Pelayanan publik akan lebih optimal dan akselerasi pembangunan dapat berjalan lebih cepat apabila setiap OPD dipimpin pejabat definitif,” ujar Sumartono dalam rapat paripurna.

Saat ini terdapat lima jabatan Eselon II di lingkungan Pemkab Tuban yang masih dijabat oleh Plt, yakni Kepala Dinas Pendidikan, Kepala Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP), Inspektur Kabupaten, Kepala Dinas Kesehatan, serta Kepala Badan Pengelolaan Keuangan, Pendapatan dan Aset Daerah (BPKPAD).

Selain itu, jabatan Direktur RSUD dr. Koesma Tuban yang merupakan Badan usaha milik daerah (BUMD) juga masih dipimpin oleh pelaksana tugas.

Kekosongan jabatan tersebut diperkirakan masih akan bertambah. Pasalnya, dalam tahun 2026 sedikitnya tiga pejabat Eselon II dijadwalkan memasuki masa purna tugas. Mereka berasal dari Dinas Perpustakaan dan Kearsipan, Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP), serta Dinas Komunikasi, Informatika, Statistik, dan Persandian (Diskominfo SP).

Jika proses pengisian jabatan tidak segera dilakukan, jumlah OPD yang dipimpin Plt berpotensi semakin banyak.

Menanggapi sorotan tersebut, Bupati Tuban Aditya Halindra Faridzky menegaskan bahwa penunjukan Plt telah dilakukan sesuai ketentuan yang berlaku. Menurutnya, mekanisme tersebut mengacu pada Surat Edaran Kepala Badan Kepegawaian Negara (BKN) Nomor 1 Tahun 2021 tentang kewenangan Pelaksana Harian (Plh) dan Pelaksana Tugas (Plt), serta Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2023 tentang Aparatur Sipil Negara (ASN).

Bupati yang akrab disapa Lindra itu menjelaskan, penunjukan Plt merupakan langkah administratif yang bersifat sementara untuk memastikan roda pemerintahan tetap berjalan ketika terjadi kekosongan jabatan definitif.

“Penunjukan Plt dilakukan untuk menjamin kelancaran penyelenggaraan pemerintahan dan pelayanan publik. Meski bersifat sementara, para Plt tetap bertanggung jawab penuh terhadap pencapaian target kinerja organisasi,” jelasnya.

Ia mengklaim, berdasarkan hasil evaluasi yang dilakukan pemerintah daerah, para Plt masih mampu menjalankan tugasnya secara optimal sehingga pelayanan kepada masyarakat tetap berlangsung sebagaimana mestinya.

Meski demikian, Lindra memastikan Pemkab Tuban tetap berkomitmen melakukan pengisian jabatan pimpinan tinggi pratama secara bertahap. Proses tersebut akan dilaksanakan sesuai sistem merit, kebutuhan organisasi, serta mengacu pada ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

Persoalan kekosongan jabatan ini pun menjadi perhatian DPRD karena berkaitan langsung dengan efektivitas birokrasi. Di tengah tuntutan peningkatan kualitas pelayanan publik dan percepatan pembangunan daerah, keberadaan pejabat definitif dinilai menjadi salahsatu faktor penting agar setiap OPD dapat bekerja lebih maksimal, memiliki kepastian dalam pengambilan kebijakan, serta mampu menjalankan program-program strategis secara lebih cepat dan terukur. (fah)

Banner

Berita Terbaru

Artikel Lainnya