kabartuban.com – Pusaran perkara dugaan suap dalam penanganan tambang ilegal di Kabupaten Tuban belum juga menemukan titik terang. Saat publik masih menanti jawaban atas dugaan aliran uang yang menyeret nama sejumlah pihak, riak perkara itu justru melebar ke persoalan lain.
Nama seorang pegawai Kejaksaan Negeri (Kejari) Tuban berinisial EDP kembali menjadi perhatian. Kali ini bukan semata karena namanya disebut dalam rangkaian informasi perkara tambang ilegal di Kecamatan Grabagan, melainkan lantaran muncul kabar bahwa dirinya hendak membawa seorang wartawan berinisial AZ ke ranah kepolisian.
Persoalan tersebut menarik perhatian karena sebelumnya pihak Kejari Tuban telah meminta EDP tidak terburu-buru mengambil langkah hukum terhadap pemberitaan. Jika keberatan muncul karena sebuah produk jurnalistik, ruang klarifikasi dan hak jawab dinilai masih terbuka lebar.
Dengan kata lain, polemik yang semula berada di sekitar perkara tambang kini bergeser ke pertanyaan yang tak kalah penting ketika seseorang merasa dirugikan oleh pemberitaan, apakah laporan polisi harus menjadi jalan pertama, ataukah hak jawab dan mekanisme pers seharusnya lebih dahulu dibuka?
Kepala Seksi Intelijen Kejari Tuban, Stephen Dian Palma, mengatakan rencana pelaporan tersebut merupakan langkah personal EDP dan tidak mewakili sikap institusi.
“Langkahnya itu (rencana laporan) diambil secara personal,” kata Palma saat memberikan keterangan kepada sejumlah awak media di Kantor Kejari Tuban, Senin (31/8/2026).
Persoalan itu bermula setelah sejumlah pemberitaan mengaitkan EDP dengan terdakwa perkara tambang ilegal berinisial CK atau Cancoko.
EDP disebut keberatan dengan pemberitaan tersebut. Ia kemudian dikabarkan berencana melaporkan wartawan yang menulis pemberitaan itu ke kepolisian.
Namun sebelum kabar rencana laporan tersebut kembali mencuat, persoalan itu sebenarnya telah dibicarakan di internal Kejari Tuban.
Pada Jumat (28/8/2026), Kajari Tuban disebut telah memberikan pembinaan kepada EDP setelah menerima pengaduan dari sejumlah wartawan. Dalam pertemuan itu, EDP diminta tidak mengambil keputusan secara emosional dan tidak terburu-buru membawa persoalan pemberitaan ke ranah hukum.
Menurut Palma, apabila keberatan berkaitan dengan produk jurnalistik, terdapat mekanisme yang telah di atur
Pertemuan tersebut berlangsung dalam suasana emosional. Palma menyebut EDP sempat menangis karena merasa tertekan setelah pemberitaan mengenai dirinya beredar.
“Anaknya yang sedang di pondok telepon beberapa kali setelah ada pemberitaan. Dalam pertemuan, yang bersangkutan sempat menangis,” ungkapnya.
Setelah mendapatkan pembinaan, EDP sempat menyatakan tidak akan melanjutkan persoalan tersebut melalui laporan kepolisian.
Namun, kabar mengenai rencana laporan kembali muncul.
“Saran dan pembinaan dari Bapak, yang bersangkutan tidak jadi lapor. Komitmen itu yang kami pegang. Tapi hari ini ada kabar yang bersangkutan mau lapor,” jelas Palma.
Di tengah situasi tersebut, sejumlah wartawan sebenarnya telah berupaya membuka ruang pertemuan dengan EDP.
Tujuannya bukan untuk memperpanjang polemik, melainkan memberikan kesempatan kepada EDP untuk menyampaikan secara langsung bagian pemberitaan mana yang dianggap keliru atau merugikan.
Namun, pertemuan bersama belum terlaksana.
Palma mengatakan EDP hanya bersedia bertemu secara personal dengan satu orang wartawan dan tidak ingin bertemu dengan sejumlah wartawan secara bersamaan.
“Yang bersangkutan bersedia bertemu satu orang saja, tidak mau bersama-sama,” ujarnya.
Upaya konfirmasi juga telah dilakukan melalui pesan WhatsApp pada Kamis (27/8/2026). Namun hingga berita ini ditulis, EDP belum memberikan tanggapan.
Di sinilah persoalan kemudian menjadi menarik.
Sebab, dalam dunia pers, keberatan terhadap pemberitaan sebenarnya tidak harus langsung berujung pada proses hukum. Ada ruang yang disediakan untuk mempertemukan fakta, klarifikasi, koreksi, dan hak jawab.
Wartawan senior Tuban, Sriwiyono, mengatakan pihak yang merasa dirugikan oleh sebuah pemberitaan memiliki hak untuk memberikan klarifikasi melalui mekanisme yang diatur dalam Undang-Undang Pers.
Mulai dari hak jawab, hak koreksi hingga penyelesaian sengketa pers melalui Dewan Pers.
“Mari sama-sama menghormati profesi wartawan dan kebebasan pers dalam menjalankan tugas jurnalistik sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan,” tegasnya.
Menurut Sriwiyono, kedatangan sejumlah wartawan ke Kejari Tuban juga bukan untuk memperkeruh keadaan. Para wartawan justru ingin membuka ruang dialog agar keberatan EDP dapat disampaikan secara langsung.
“Teman-teman ingin difasilitasi bertemu dengan yang bersangkutan (EDP), agar apa yang menjadi keberatan bisa disampaikan secara utuh,” terangnya.
Ia berharap apabila nantinya benar terdapat laporan ke kepolisian terkait pemberitaan tersebut, aparat dapat melihat persoalan secara utuh dan cermat.
Menurutnya, karya jurnalistik memiliki mekanisme penyelesaian tersendiri.
“Setiap laporan masyarakat terkait karya atau produk jurnalistik wajib dikoordinasikan atau dimintakan penilaian dan rekomendasi ahlinya ke Dewan Pers terlebih dahulu,” pungkasnya.
Sementara itu, nama EDP sendiri muncul dalam pusaran perkara dugaan suap penanganan tambang ilegal di Kecamatan Grabagan.
Perkara tersebut mencuat sejak akhir Juni 2026 setelah Kejaksaan Tinggi Jawa Timur memeriksa sedikitnya empat pejabat Kejari Tuban. Mereka terdiri atas Kajari Tuban, Kasi Pidum, Kepala Subbagian Pembinaan (Kasubbag Bin), serta seorang JPU yang juga menjabat sebagai Kasubsi Pidum.
Keempat pejabat tersebut kemudian dimutasi setelah menjalani pemeriksaan.
Dalam perkembangan pemeriksaan itulah nama EDP ikut disebut.
Berdasarkan informasi yang dihimpun dari sejumlah sumber, EDP diduga memiliki keterkaitan dengan CK, terdakwa perkara tambang ilegal tersebut. Posisi EDP sebagai staf Seksi Pengelolaan Barang Bukti dan Barang Rampasan (PBBR) kemudian turut menjadi sorotan.
Dalam berbagai pemberitaan Berkembang pula informasi mengenai dugaan aliran uang yang disebut mencapai Rp600 juta dalam kaitannya dengan pengurusan perkara.
Salah satu informasi menyebut EDP diduga menyerahkan Rp150 juta kepada seorang staf Seksi Tindak Pidana Khusus (Pidsus) berinisial A. Uang tersebut disebut berkaitan dengan pengurusan penangguhan penahanan.
Dari jumlah tersebut, sekitar Rp125 juta disebut kemudian mengalir kepada jajaran pimpinan.
Aliran lainnya disebut berkaitan dengan pengurusan rencana tuntutan atau rentut. Sebesar Rp300 juta diduga diserahkan kepada Ahmad Aksan yang ketika itu menjabat sebagai Kasi Pidum.
Namun seluruh informasi mengenai dugaan aliran dana tersebut masih berupa dugaan dan belum dapat dijadikan dasar untuk menyimpulkan keterlibatan EDP secara hukum.
Begitu pula dengan informasi lain yang mengaitkan EDP dengan dugaan bisnis tambang galian C ilegal yang menjadi objek perkara. Informasi tersebut disebut memiliki kaitan yang tercantum dalam dokumen Berita Acara Pemeriksaan (BAP) Kejati Jawa Timur.
Kini, ketika perkara dugaan suap tambang masih menyisakan banyak pertanyaan, persoalan justru melebar ke ranah pemberitaan.
Di satu sisi, publik menunggu terang perkara dan pembuktian dugaan aliran uang.
Di sisi lain, muncul persoalan mengenai keberatan seorang pegawai kejaksaan terhadap pemberitaan yang mengaitkan namanya dengan perkara tersebut.
Dan di antara keduanya, ada satu ruang yang sebenarnya masih terbuka ruang klarifikasi.
Sebab, ketika sebuah pemberitaan dianggap keliru atau merugikan, hak jawab dan hak koreksi dapat menjadi jalan untuk mempertemukan versi yang berbeda sebelum persoalan berkembang lebih jauh.
Pada akhirnya, polemik ini bukan hanya tentang siapa yang diberitakan dan siapa yang memberitakan.
Lebih jauh, ini tentang bagaimana sebuah keberatan terhadap karya jurnalistik seharusnya diselesaikan dengan membuka ruang dialog, menguji fakta, dan memberikan hak jawab, atau langsung membawanya ke meja laporan polisi. (fah)
