kabartuban.com – Puluhan Aliansi jurnalis di Kabupaten Tuban menggelar aksi damai di depan Kantor Kejaksaan Negeri (Kejari) Tuban, Kamis (3/9/2026). Mereka datang bukan untuk mencari perkara baru, melainkan mempertanyakan persoalan yang dinilai menyentuh langsung kebebasan pers.
Dengan membawa sejumlah tuntutan, para jurnalis menggelar aksi solidaritas di depan kantor Kejari Tuban di Jalan RA Kartini. Mereka memprotes adanya rencana pelaporan terhadap wartawan yang sebelumnya memberitakan pusaran dugaan suap dalam perkara tambang.
Aksi tersebut menjadi perhatian lantaran pelaporan itu disebut dilakukan oleh salah satu staf Kejari Tuban yang disinyalir keberatan dengan pemberitaan tersebut.
Bagi para jurnalis, persoalan pemberitaan semestinya tidak serta-merta dibawa ke jalur hukum pidana. Mereka menilai terdapat mekanisme penyelesaian sengketa pers yang dapat ditempuh melalui Dewan Pers.
Koordinator aksi, Aji Swasto, mengatakan kedatangan para wartawan merupakan bentuk solidaritas sekaligus upaya menjaga ruang kerja jurnalistik agar tetap berjalan tanpa tekanan.
“Kejaksaan harusnya perlu menghargai, berkoordinasi, dan berkolaborasi dalam menilai masalah ini. Jika ranahnya bersifat pribadi dan melibatkan pejabat publik di lingkungan kejaksaan, koordinasi tetap menjadi kunci utama untuk menanganinya,” kata Aji.
Menurut Aji, hubungan antara insan pers dengan Kejaksaan selama ini telah terjalin dalam mengawal berbagai persoalan hukum dan kepentingan publik di Tuban. Karena itu, ia berharap persoalan tersebut tidak berkembang menjadi konflik antara institusi penegak hukum dan wartawan.
Para jurnalis kemudian menyampaikan tiga tuntutan utama. Pertama, meminta setiap persoalan terkait pemberitaan diselesaikan melalui mekanisme sengketa pers. Kedua, mendorong Kejari Tuban lebih terbuka dalam memberikan informasi kepada publik. Ketiga, meminta adanya jaminan keamanan dan perlindungan bagi wartawan ketika menjalankan tugas jurnalistik.
Sorotan utama aksi tidak lepas dari pemberitaan mengenai dugaan suap dalam penanganan perkara tambang. Para jurnalis menegaskan, pemberitaan terhadap suatu perkara merupakan bagian dari fungsi kontrol pers, terlebih ketika informasi tersebut berkaitan dengan kepentingan publik.
Aji menegaskan, pihaknya tidak akan berhenti mengawal persoalan tersebut apabila langkah hukum terhadap wartawan benar-benar dilanjutkan.
“Insan pers berkomitmen mengawal kasus ini hingga dibuka transparan kepada publik,” tegasnya.
Menanggapi aksi tersebut, Kasi Intel Kejari Tuban, Stephen Dian Palma, mengapresiasi aksi yang dilakukan dan menyebut media sebagai mitra kejaksaan dalam pembangunan serta penegakan hukum di Tuban.
“Bagaimanapun juga rekan media dan jurnalis merupakan mitra kami dalam menjaga dan mengamankan pembangunan di Tuban dan penegakan hukum di Tuban ini,” ujar Palma.
Disinggung mengenai pelaporan wartawan oleh salah satu staf Seksi Pengelolaan Barang Bukti dan Barang Rampasan (PBBR), Palma menegaskan sesuai dengan undang-undang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) instansi tak dapat melaporkan individu.
“Melaporkan dalam artian bukan melaporkan pada proses penegakan hukum, bukan, tapi terhadap kode etik jurnalistiknya,” katanya.
Ia menjelaskan, pihaknya menghargai karya jurnalistik dan meminta persoalan antara wartawan dengan individu pegawai tidak digeneralisasi sebagai persoalan institusi.
Menurut Palma, pimpinan Kejari Tuban sebelumnya telah memberikan arahan dan pembinaan kepada pegawai yang bersangkutan setelah persoalan tersebut mencuat.
Bahkan, kata dia, setelah mendapat arahan dari pimpinan, pegawai tersebut sempat menyatakan tidak akan melanjutkan persoalan tersebut. Namun, dalam perkembangannya, sikap itu berubah.
“Dalam perkembangannya ternyata pada hari Senin ada perubahan. Apa yang disampaikan oleh pimpinan tidak diindahkan dan ada perubahan niat dari yang bersangkutan,” jelasnya.
Palma menegaskan, institusi hanya dapat memberikan pembinaan dan arahan kepada pegawai selama berkaitan dengan tugas serta tanggung jawab kedinasan. Sementara keputusan pribadi pegawai di luar kewenangan institusi tidak sepenuhnya dapat dikendalikan.
“Ketika yang bersangkutan mempunyai kehendak yang lain, tentunya kami tidak bisa selaku institusi membendung apa yang menjadi niatnya,” ujarnya.
Dalam aksi tersebut, keterbukaan informasi juga menjadi sorotan. Wartawan menilai akses informasi dari institusi penegak hukum penting untuk mendukung pemberitaan yang akurat dan berimbang.
Palma membantah jika Kejari Tuban disebut tertutup terhadap media. Ia mengatakan, kehati-hatian dilakukan agar informasi yang disampaikan kepada publik telah melalui proses verifikasi.
“Kami tidak tertutup, tapi kami ingin memberi informasi yang valid. Sehingga kami harus mengolah informasi tersebut baru kami publish ke media,” katanya.
Menurut dia, keterlambatan informasi dapat terjadi karena pihaknya masih membutuhkan data atau melakukan verifikasi internal sebelum memberikan keterangan kepada media.
Aksi pun berakhir setelah penyampaian tuntutan dan tanggapan dari pihak Kejari Tuban. Para wartawan menegaskan akan tetap menjalankan fungsi jurnalistik dan mengawal setiap perkembangan perkara yang menyangkut kepentingan publik. (fah)
