Patroli Malam, Satlantas Polresta Tuban Sapu 42 Motor Berknalpot Brong

kabartuban.com – Suara knalpot brong yang kerap memecah ketenangan malam menjadi perhatian serius Satuan Lalu Lintas Polresta Tuban. Polisi tak hanya menunggu laporan, tetapi turun langsung menyisir sejumlah ruas jalan di kawasan dalam kota untuk memburu kendaraan yang diduga digunakan dalam aktivitas balap liar.

Patroli dengan sistem hunting tersebut dipimpin langsung Kasat Lantas Polresta Tuban Kompol Elang Prasetyo pada Sabtu (5/9/2026) malam. Operasi berlangsung sekitar 2,5 jam, mulai pukul 20.00 hingga 22.30 WIB.

Dalam patroli itu, petugas memantau kendaraan yang melintas sekaligus menindak pengendara yang kedapatan melakukan pelanggaran, terutama penggunaan knalpot yang tidak sesuai spesifikasi teknis.

Hasilnya, puluhan kendaraan roda dua harus berurusan dengan petugas. Sebanyak 42 unit sepeda motor diamankan sebagai barang bukti, disertai satu lembar STNK. Kendaraan tersebut ditindak melalui mekanisme tilang.

Kasihumas Polresta Tuban Iptu Mokhamad Iksan mengatakan, penindakan tersebut bukan semata-mata untuk memberikan sanksi kepada pengendara. Langkah itu juga menjadi bagian dari upaya kepolisian mencegah munculnya aktivitas balap liar yang berpotensi membahayakan pengguna jalan lainnya.

“Penindakan ini merupakan upaya kami untuk mencegah pelanggaran lalu lintas dan mengantisipasi terjadinya balap liar,” ujar Iptu Mokhamad Iksan.

Menurutnya, penggunaan knalpot yang tidak sesuai standar bukan hanya persoalan modifikasi kendaraan. Suara bising yang ditimbulkan juga dapat mengganggu masyarakat, sementara penggunaan kendaraan untuk balap liar berisiko memicu kecelakaan lalu lintas.

Polisi pun tidak serta-merta menutup kesempatan pemilik kendaraan untuk mengambil kembali kendaraannya. Kendaraan yang menjadi barang bukti dapat diambil setelah pelaksanaan sidang di pengadilan pada 18 September 2026, dengan memenuhi ketentuan yang telah ditetapkan.

Salah satu syaratnya, kendaraan harus terlebih dahulu dikembalikan ke kondisi standar. Pemilik wajib memasang kembali komponen kendaraan sesuai standar dan spesifikasi teknis yang berlaku sebelum kendaraan dapat diambil.

Iksan menyebut ketentuan tersebut sekaligus menjadi sarana edukasi bagi masyarakat agar tidak sembarangan memodifikasi kendaraan, khususnya bagian yang berkaitan dengan keselamatan dan ketertiban berlalu lintas.

“Namun, kendaraan harus terlebih dahulu dikembalikan atau dipasang sesuai dengan standar dan spesifikasi teknis yang berlaku sebelum dapat diambil,” jelasnya.

Polresta Tuban memastikan penindakan serupa akan terus dilakukan secara berkala. Polisi mengimbau pengguna kendaraan roda dua tidak menjadikan jalan umum sebagai arena adu kecepatan maupun memasang knalpot yang tidak sesuai ketentuan.

Langkah tersebut diharapkan mampu menjaga keamanan dan kenyamanan masyarakat sekaligus menciptakan kondisi keamanan, keselamatan, ketertiban dan kelancaran lalu lintas (Kamseltibcarlantas) di wilayah hukum Polresta Tuban. (fah)

Banner

Berita Terbaru

Artikel Lainnya