31 Dapur MBG Tuban Disuspend BGN, Dinkes Sebut SLHS Sudah Ada

kabartuban.com – Program Makan Bergizi Gratis (MBG) di Kabupaten Tuban kembali menghadapi persoalan administratif. Sebanyak 31 Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) mendapat sanksi pemberhentian operasional sementara (Suspend) dari Badan Gizi Nasional (BGN).

Namun, persoalan tersebut bukan semata karena dapur MBG tidak memiliki Sertifikat Laik Higiene Sanitasi (SLHS). Dinas Kesehatan (Dinkes) Tuban menyebut, sejumlah SPPG yang terkena suspend sebenarnya telah memiliki dokumen SLHS, tetapi proses penginputan dan verifikasi datanya masih berjalan.

Sanksi terhadap 31 SPPG tersebut tertuang dalam Surat Keputusan BGN Nomor 4041/D.TWS/09/2026 tertanggal 7 September 2026. Surat tersebut ditandatangani Deputi Bidang Pemantauan dan Pengawasan BGN, Dr. Ketut Sumedana.

Dalam keputusan itu, puluhan SPPG dinilai belum memiliki SLHS sebagaimana dipersyaratkan. Pemberhentian operasional sementara masuk dalam kategori sanksi administratif tingkat sedang dengan masa penangguhan maksimal 20 hari kalender sejak keputusan diterbitkan.

Puluhan SPPG tersebut tersebar di sejumlah kecamatan. Kecamatan Soko menjadi wilayah dengan jumlah SPPG yang terkena suspend terbanyak, yakni enam unit. Berikutnya Kecamatan Tuban sebanyak empat unit dan Plumpang tiga unit.

Sementara itu, masing-masing dua SPPG di Kecamatan Bangilan, Grabagan, Merakurak, Rengel, Singgahan, dan Tambakboyo turut terkena penghentian sementara. Sedangkan Kecamatan Jenu, Kenduruan, Montong, Parengan, Senori, dan Widang masing-masing terdapat satu SPPG yang masuk daftar suspend.

Kewajiban pemenuhan SLHS sendiri bukan aturan baru. Ketentuan tersebut telah disampaikan melalui Surat Edaran Kementerian Kesehatan (Kemenkes) RI Nomor HK.02.02/C.I/4202/2025 yang diterbitkan pada Oktober 2025.

Dalam aturan tersebut, SPPG diwajibkan memiliki SLHS paling lama satu bulan sejak ditetapkan sebagai SPPG. Dokumen tersebut menjadi salah satu bagian penting untuk memastikan pemenuhan standar higiene dan sanitasi dalam penyelenggaraan makanan.

BGN juga menegaskan, status suspend tidak serta-merta dicabut hanya karena pengelola mengklaim telah mengurus SLHS.

“Pencabutan status pemberhentian operasional sementara hanya dapat
dilakukan setelah diserahkannya bukti pengajuan/pendaftaran SLHS yang sah
dan telah diverifikasi oleh Kepala KPPG kepada Deputi Bidang Pemantauan
dan Pengawasan,” demikian keterangan dalam surat yang ditandatangani Ketut Sumedana.

Lebih lanjut, Apabila hingga batas waktu sanksi berakhir SPPG belum menyampaikan bukti perbaikan dan dokumen pendukung yang sah, maka akan diberlakukan eskalasi kategori sanksi secara otomatis.

Di sisi lain, Pelaksana Tugas Kepala Dinkes Tuban sekaligus Sekertaris Satgas MBG Tuban, Roikan, memberikan penjelasan terkait persoalan tersebut.

Menurutnya, Dinkes Tuban telah memberikan dan menyampaikan informasi terkait SLHS kepada para kepala SPPG untuk segera ditindaklanjuti. Persoalan yang muncul lebih banyak berkaitan dengan proses input dan verifikasi data.

“Secara data, SPPG yang beroperasional itu sudah memiliki SLHS. Harusnya begitu,” ujar Roikan.

Ia menjelaskan, proses penginputan data telah dilakukan, akan tetapi proses pengimputan data tidak langsung selesai, karena terdapat sejumlah dokumen dan persyaratan yang harus dilengkapi oleh masing-masing SPPG. Ketika data yang disampaikan belum lengkap, proses input dan verifikasi pun membutuhkan waktu.

“Sudah diinput, tetapi prosesnya tidak langsung selesai. Karena datanya dari SPPG kadang-kadang masih kurang lengkap,” jelasnya.

Roikan menegaskan, kewenangan terkait status operasional SPPG berada di BGN. Sementara Dinkes memiliki peran dalam aspek pengawasan, khususnya berkaitan dengan pemenuhan persyaratan higiene dan sanitasi.

“Untuk bisa kembali beroperasi atau tidak, itu kewenangan BGN. Bukan Dinas Kesehatan,” tegasnya.

Dengan demikian, persoalan 31 SPPG yang terkena suspend kini bukan hanya soal ada atau tidaknya SLHS. Di balik keputusan penghentian sementara tersebut terdapat proses administrasi, penginputan, verifikasi, hingga validasi data yang harus dilalui sebelum dapur-dapur MBG tersebut kembali mendapatkan lampu hijau untuk beroperasi. (fah)

Banner

Berita Terbaru

Artikel Lainnya