Pencurian Tool hydraulic PT SIG Tuban Akhirnya Terbongkar, Kerugian Tembus Rp1,76 Miliar

kabartuban.com – Hilangnya sejumlah peralatan kerja di kawasan PT Semen Indonesia (Persero) Tbk (SIG) Tuban ternyata bukan kejadian tunggal. Polisi menemukan dugaan bahwa pencurian tool hydraulic torque atau torsi hidrolik tersebut berlangsung berulang hingga tujuh kali dalam kurun waktu hampir delapan bulan.

Kasus itu kini menyeret seorang karyawan perusahaan vendor berinisial SJ (40), warga Kecamatan Merakurak, Kabupaten Tuban. Ia telah ditetapkan sebagai tersangka oleh Unit Pidum Satreskrim Polresta Tuban.

Yang membuat kasus ini menjadi perhatian adalah nilai barang yang hilang. Berdasarkan hasil penyidikan, total kerugian PT SIG ditaksir mencapai Rp1.761.046.200 atau sekitar Rp1,76 miliar.

Kasat Reskrim Polresta Tuban AKP Arya Widjaya mengatakan, perkara itu mulai terbuka setelah pihaknya menerima laporan polisi pada 9 September 2026. Polisi kemudian melakukan penyelidikan dengan mendatangi lokasi, melakukan olah tempat kejadian perkara, meminta keterangan sejumlah pihak, serta mengumpulkan berbagai data pendukung.

“Setelah dilakukan penyelidikan dan ditemukan adanya dugaan tindak pidana, perkara kemudian dinaikkan ke tahap penyidikan,” ujar AKP Arya.

Dari penyelidikan tersebut, polisi tidak hanya mengandalkan keterangan saksi. Sejumlah bukti turut dikumpulkan untuk mengurai bagaimana barang-barang tersebut bisa hilang secara bertahap.

Di antaranya rekaman CCTV, dokumen pembelian tool hydraulic torque, data absensi SJ, hingga catatan keluar-masuk kendaraan karyawan berdasarkan ID Card.

Polisi juga mengamankan dokumentasi kondisi barang sebelum dinyatakan hilang. Bukti-bukti tersebut kemudian dicocokkan dengan aktivitas tersangka pada sejumlah waktu ketika terjadi kehilangan.

Dari pendalaman itulah, penyidik menemukan dugaan adanya keterkaitan antara aktivitas SJ dengan rangkaian kehilangan peralatan tersebut.

“Setelah terpenuhi minimal dua alat bukti, dilakukan gelar perkara untuk penetapan tersangka,” jelas Arya.

SJ diketahui bekerja sebagai karyawan PT Swabina Gatra, salah satu perusahaan vendor yang beraktivitas di lingkungan SIG. Setelah ditetapkan sebagai tersangka, SJ ditangkap dan kini menjalani penahanan di Mapolresta Tuban.

Kasus tersebut bermula ketika pihak perusahaan menemukan tujuh unit tool hydraulic torque berbagai ukuran dan merek telah hilang. Kehilangan itu diketahui pada 2 September 2026 sekitar pukul 18.00 WIB.

Namun, hasil penyelidikan polisi menunjukkan bahwa kehilangan tersebut diduga bukan terjadi sekaligus. Penyidik menemukan indikasi bahwa aksi pencurian berlangsung secara berulang sejak Januari hingga akhir Agustus 2026.

Rentang waktu yang cukup panjang tersebut membuat penyidik kemudian menelusuri kembali aktivitas di area perusahaan, termasuk rekaman kamera pengawas, data kehadiran hingga pergerakan kendaraan yang berkaitan dengan lingkungan kerja.

Dari rangkaian pemeriksaan dan penyitaan barang bukti, polisi mencatat total kerugian material PT SIG mencapai sekitar Rp1,76 miliar.

“Jadi total kerugian PT SIG ditaksir mencapai Rp1,761 miliar,” kata Arya.

Atas dugaan perbuatannya, SJ dijerat Pasal 476 juncto Pasal 162 ayat (1) KUHP tentang pencurian yang dilakukan secara berlanjut. Ancaman hukuman yang dikenakan berupa pidana penjara paling lama lima tahun dan denda maksimal Rp500 juta.

Meski tersangka telah ditetapkan dan ditahan, polisi memastikan proses hukum masih berjalan. Penyidik saat ini melanjutkan pemberkasan sebelum berkoordinasi dengan Jaksa Penuntut Umum.

“Untuk saat ini proses penyidikan masih berjalan. Penyidik selanjutnya melakukan pemberkasan dan berkoordinasi dengan Jaksa Penuntut Umum,” pungkas Arya.

Sementara itu, pihak PT SIG Tuban belum memberikan keterangan resmi mengenai perkara tersebut. (fah)

Banner

Berita Terbaru

Artikel Lainnya