Anggaran Desa Tertekan, Komisi II DPRD Tuban Bantu Pangkas Tarif Internet hingga Rp1,2 Juta

Kabartuban.com – Beban anggaran pemerintah desa di Kabupaten Tuban yang kian terbatas mendorong Komisi II DPRD Tuban mencari jalan keluar. Salah satunya dengan menjembatani renegosiasi tarif layanan internet desa dengan PT PLN Icon Plus.

Upaya tersebut membuahkan kesepakatan penyesuaian tarif. Desa yang sebelumnya membayar layanan internet sebesar Rp2.500.000 per bulan kini mendapat opsi tarif baru Rp2.370.000 per bulan. Bahkan, biaya bisa ditekan lebih jauh menjadi sekitar Rp1.223.000 per bulan bagi desa yang memilih menonaktifkan layanan Internet Broadband Corporate (Wi-Fi publik) dan mempertahankan jaringan privat Metronet untuk kebutuhan Siskeudes.

Kesepakatan itu menjadi salah satu hasil Rapat Kerja Komisi II DPRD Tuban bersama jajaran terkait yang berlangsung selama tiga hari, Rabu hingga Jumat (23–25 September 2026).

 

Ketua Komisi II DPRD Tuban, Fahmi Fikroni, mengatakan renegosiasi tersebut berangkat dari banyaknya keluhan kepala desa yang menghadapi keterbatasan anggaran. Desa, kata dia, tetap membutuhkan jaringan internet privat untuk menunjang sistem pemerintahan dan pengelolaan keuangan desa, tetapi biaya layanan dinilai perlu disesuaikan dengan kondisi keuangan saat ini.

 

“Banyak keluhan dari kepala desa karena anggaran desa saat ini berkurang jauh. Mereka meminta kami menjembatani agar bisa menekan harga pelayanan internet,” ujar Fahmi.

 

Menurut Fahmi, desa tidak serta-merta dapat menghentikan jaringan privat tersebut. Sebab, layanan itu berkaitan dengan kebutuhan Sistem Keuangan Desa (Siskeudes) Link yang menggunakan jaringan tertutup.

 

Ia menyebut penggunaan jaringan tersebut juga berkaitan dengan penerapan Sistem Pemerintahan Berbasis Elektronik (SPBE) sebagaimana diatur dalam Peraturan Presiden Nomor 95 Tahun 2018.

 

“Teman-teman desa tidak bisa begitu saja putus kerja sama dengan ICON+, karena sudah diatur dalam Peraturan Presiden Nomor 95 Tahun 2018 tentang SPBE. Apalagi untuk penggunaan Siskeudes Link yang wajib menggunakan jaringan tertutup,” jelasnya.

 

Fahmi menambahkan, kebutuhan konektivitas di wilayah yang masih mengalami blank spot juga tetap menjadi perhatian. Pemenuhan jaringan di kawasan tersebut, kata dia, dipastikan tetap berjalan.

 

Sementara itu, Manager Penjualan dan Pemasaran SBU Jawa Timur PT PLN Icon Plus, Arif, menyampaikan penyesuaian tarif merupakan hasil evaluasi internal perusahaan. Efisiensi tersebut dilakukan tanpa mengurangi kualitas maupun aspek keamanan jaringan.

 

“Kami betul-betul memberikan harga maupun layanan terbaik. Penyesuaian tarif ini didasarkan pada re-evaluasi operasional tanpa mengurangi kualitas layanan maupun jaminan keamanan data Siskeudes,” kata Arif.

 

Selain penyesuaian harga, PLN Icon Plus juga memastikan dukungan teknis tetap diberikan kepada desa. Tim teknis di lapangan disiapkan untuk merespons apabila terjadi gangguan jaringan maupun kendala sinyal.

 

Arif mengatakan PLN Icon Plus tetap berkomitmen memperluas konektivitas berbasis fiber optik hingga wilayah pedesaan. Langkah itu dinilai penting untuk mendukung pemerataan akses digital sekaligus menunjang aktivitas pemerintahan desa.

 

Kesepakatan tersebut mendapat apresiasi dari Persatuan Aparatur Pemerintah Desa Seluruh Indonesia (Papdesi) Kabupaten Tuban. Organisasi kepala desa itu menilai opsi efisiensi tarif menjadi angin segar di tengah kondisi keuangan desa yang semakin ketat.

 

Ketua Papdesi Kabupaten Tuban mengatakan, skema sekitar Rp1,2 juta per bulan untuk jaringan privat cukup membantu desa, terutama untuk menjaga layanan yang berkaitan dengan kebutuhan pemerintahan dan Siskeudes. Sementara kebutuhan internet publik dapat disesuaikan dengan kemampuan serta kebijakan masing-masing desa.

 

“Kami berterima kasih kepada DPRD Tuban yang telah menjembatani upaya renegosiasi harga ini. Ini sangat berarti bagi kestabilan keuangan desa,” ujarnya.

 

Renegosiasi ini sebelumnya diawali serangkaian rapat persiapan dan koordinasi yang melibatkan sejumlah pihak. Komisi II DPRD Tuban mengundang Dinas Sosial P3A dan PMD, Dinas Kominfo dan Persandian, Bagian Hukum Setda, para camat, hingga kepala desa se-Kabupaten Tuban secara bertahap.

 

Langkah tersebut dilakukan menyusul Surat Ketua DPRD Kabupaten Tuban Nomor 000.1.2.2/4998/414.050/2026 tentang pembahasan tindak lanjut anggaran layanan internet desa dan renegosiasi perjanjian kerja sama.

 

Dengan adanya skema baru tersebut, desa kini memiliki pilihan untuk menyesuaikan layanan internet dengan kemampuan anggarannya, tanpa harus mengorbankan kebutuhan jaringan privat yang menunjang sistem pemerintahan dan pengelolaan keuangan desa.

Banner

Berita Terbaru

Artikel Lainnya