kabartuban.com – Pintu ruang guru yang rusak dan tiga laptop yang raib menjadi petunjuk awal polisi membongkar aksi pencurian di sejumlah sekolah. Dari satu kasus di SDN Mulyoagung 2, Kecamatan Singgahan, Kabupaten Tuban, polisi akhirnya mengungkap jejak dua terduga pelaku yang diduga beraksi di sedikitnya 13 lokasi.
Dua terduga pelaku yang diamankan yakni KTH, warga Desa Besowo, Kecamatan Jatirogo, Kabupaten Tuban, dan AHN, warga Desa Banjarworo, Kecamatan Bangilan, Kabupaten Tuban. Keduanya diketahui merupakan residivis dalam kasus serupa.
Keduanya ditangkap Tim Opsnal Jatanras Satreskrim Polresta Tuban pada Kamis, 24 September 2026, sekitar pukul 13.30 WIB.
Pengungkapan bermula dari aksi pembobolan UPT SDN Mulyoagung 2 pada Kamis, 3 September 2026 sekitar pukul 01.00 WIB. Saat itu, pelaku diduga masuk ke ruang guru dengan cara merusak dan mencongkel daun pintu.
Aksi tersebut baru diketahui sekitar pukul 05.30 WIB ketika seorang saksi datang untuk membersihkan lingkungan sekolah. Pintu ruang guru ditemukan dalam kondisi rusak, sementara bagian dalam ruangan tampak berantakan.
Tiga unit laptop merek HP warna silver dilaporkan hilang. Total kerugian akibat kejadian tersebut ditaksir mencapai Rp20 juta.
Wakapolresta Tuban Kompol Supiyan mengatakan, laporan tersebut kemudian ditindaklanjuti dengan serangkaian penyelidikan. Polisi mengumpulkan keterangan para saksi hingga menganalisis rekaman CCTV yang terpasang di lingkungan sekolah.
“Setelah mendapatkan laporan, kami melakukan proses penyelidikan, pengumpulan bahan keterangan dari saksi-saksi, serta menganalisis rekaman CCTV yang berada di lingkungan sekolah,” kata Supiyan.
Dari rekaman CCTV, polisi melihat aksi pembobolan dilakukan pada malam hari secara bersama-sama. Pelaku diduga merusak pintu untuk dapat masuk ke ruang guru dan mengambil barang-barang yang menjadi sasaran.
Penyelidikan yang berlangsung selama beberapa pekan kemudian mengarah kepada KTH dan AHN. Setelah keduanya diamankan dan menjalani pemeriksaan, polisi menyebut mereka mengakui terlibat dalam aksi pencurian di sejumlah lokasi lainnya.
Tak hanya satu atau dua sekolah. Polisi menyebut total terdapat 13 tempat kejadian perkara (TKP) yang diduga berkaitan dengan kedua tersangka.
Sebagian besar lokasi berada di wilayah Kabupaten Tuban. Sementara lima TKP lainnya berada di wilayah Kabupaten Rembang, Jawa Tengah.
“Setelah kedua tersangka diamankan dan dilakukan pemeriksaan, mereka mengakui telah melakukan tindak pidana serupa di 13 titik tempat kejadian perkara,” jelas Supiyan.
Dalam pengungkapan kasus tersebut, polisi mengamankan sejumlah barang bukti. Di antaranya satu keping CD berisi rekaman CCTV dari lingkungan SDN Mulyoagung 2, satu unit laptop merek HP warna silver, serta satu tas punggung warna abu-abu merek Asus.
Polisi juga menyita sejumlah peralatan yang diduga digunakan untuk membobol sekolah, seperti pisau, palu, tang, betel, dan linggis pendek yang telah patah.
Sejumlah pakaian yang diduga digunakan saat beraksi turut diamankan, mulai dari sarung tangan, kain sebo penutup wajah, celana panjang hitam, jaket hoodie warna ungu gelap dan hitam, kaos kaki hitam hingga sandal hitam.
Satu unit sepeda motor Honda PCX juga diamankan sebagai barang bukti.
Atas perbuatannya, kedua tersangka dijerat Pasal 477 KUHP Nomor 1 Tahun 2023 tentang pencurian dengan pemberatan.
Keduanya terancam hukuman maksimal tujuh tahun penjara atau pidana denda paling banyak kategori V dengan nilai maksimal Rp500 juta.
Polisi masih mendalami rangkaian aksi pencurian yang diduga dilakukan keduanya, termasuk keterkaitan dengan sejumlah TKP lain yang telah terungkap dalam pemeriksaan. ( fah)
