kabartuban.com – Papan reklame yang semestinya menjadi media promosi justru berubah menjadi persoalan ketika dibiarkan mangkrak, rusak, hingga menunggak kewajiban pajak. Kondisi itu menjadi perhatian Satuan Polisi Pamong Praja dan Pemadam Kebakaran (Satpol PP dan Damkar) Kabupaten Tuban.
Petugas melakukan penertiban sejumlah reklame bermasalah di beberapa titik strategis perkotaan, Selasa (29/9/2026). Penertiban tidak hanya menyasar reklame yang sudah rusak dan ditelantarkan, tetapi juga media iklan yang diduga tidak memenuhi ketentuan perizinan maupun kewajiban pajak daerah.
Langkah tersebut sekaligus menjadi upaya pemerintah daerah mencegah potensi kebocoran Pendapatan Asli Daerah (PAD) dari sektor pajak reklame.
Penertiban dimulai dari kawasan depan Citimall Kota Legen yang berada di salah satu titik dengan lalu lintas cukup padat. Dari lokasi tersebut, petugas bergerak menuju kawasan pendidikan di sekitar SMPN 4 Tuban.
Penyisiran kemudian dilanjutkan sepanjang jalur nasional Semarang–Tuban hingga kawasan Gerdu laut.
Satu per satu konstruksi reklame yang dinilai sudah tidak layak dan mengganggu ketertiban dibongkar. Material berukuran besar itu kemudian diangkut menggunakan kendaraan operasional petugas.
Plt Kepala Satpol PP dan Damkar Kabupaten Tuban, Saefiyudin, mengatakan penertiban dilakukan karena sejumlah reklame sudah tidak lagi mendapat perawatan dari pemiliknya. Kondisi tersebut, menurut dia, bukan hanya berdampak pada estetika kota, tetapi juga berpotensi membahayakan masyarakat.
“Penertiban hari ini menyasar reklame yang sudah diabaikan atau diterlantarkan pemiliknya dan tidak membayar kewajibannya,” kata Saefiyudin.
Ia menjelaskan, beberapa reklame yang ditertibkan bahkan tidak diketahui lagi keberadaan pemiliknya. Selain tidak membayar kewajiban, konstruksinya juga dibiarkan mengalami kerusakan tanpa perbaikan.
Kondisi tersebut menjadi persoalan tersendiri karena konstruksi reklame yang lapuk atau berkarat dapat membahayakan pengguna jalan maupun masyarakat yang berada di sekitarnya.
Salah satu contohnya berada di kawasan perempatan Jalan SMPN 4 Tuban. Di lokasi tersebut, rangka reklame terlihat mengalami korosi dan dikhawatirkan dapat membahayakan keselamatan pengguna jalan apabila bagian konstruksinya mengalami kerusakan atau roboh.
Kondisi serupa ditemukan pada reklame komersial produk kain sarung di kawasan Desa Sugihwaras, Jalan Semarang kilometer 5 arah barat Tuban. Material reklame tersebut dilaporkan sudah melorot, sementara kewajiban pajaknya disebut belum dipenuhi dan konstruksinya tidak kunjung mendapat perawatan.
Penertiban juga tidak berhenti pada reklame yang sudah rusak. Satpol PP Tuban kini mengawasi sejumlah reklame yang secara administrasi telah memenuhi kewajiban pajak, tetapi penempatannya diduga tidak sesuai dengan ketentuan zonasi.
Salah satunya reklame produk rokok di Jalan Teuku Umar dan kawasan depan bekas Hotel Purnama.
“Walaupun sudah bayar pajak, kalau penempatannya tidak sesuai ketentuan, tetap kami berikan peringatan untuk dipindahkan. Apabila tidak mengindahkan peringatan tersebut, maka juga akan kami lakukan penertiban,” ujarnya.
Saefiyudin menegaskan, pembayaran pajak bukan satu-satunya syarat agar sebuah reklame dapat dipertahankan. Pemilik juga harus memastikan keberadaan dan konstruksi reklame sesuai ketentuan yang berlaku.
Sebaliknya, reklame yang tidak berizin dan tidak memenuhi kewajiban pajak berpotensi tidak memberikan kontribusi terhadap PAD sekaligus menimbulkan persoalan ketertiban di ruang publik.
“Kalau tidak berizin dan tidak membayar pajak, dipastikan tidak dapat masuk ke PAD,” katanya.
Ia memastikan penertiban reklame akan terus dilakukan secara bertahap. Petugas akan kembali menyisir sejumlah titik lain untuk mengidentifikasi reklame yang sudah rusak, ditelantarkan, tidak memenuhi ketentuan, maupun berpotensi mengganggu keselamatan pengguna jalan.
Satpol PP juga mengingatkan pemilik reklame agar tidak sekadar memasang media promosi, tetapi turut bertanggung jawab terhadap kondisi konstruksi selama reklame tersebut berdiri.
“Kami mengimbau kepada pemilik reklame agar dalam mendirikan reklame harus sesuai dengan ketentuan. Jangan membiarkan reklame tanpa dipelihara,” pungkasnya.
Menurutnya, reklame semestinya tidak menjadi beban bagi ruang publik. Selain memberikan kontribusi terhadap pendapatan daerah, keberadaannya juga harus tetap memperhatikan keselamatan, ketertiban, serta wajah Kabupaten Tuban sebagai kota yang bersih dan tertata. (fah)
