kabartuban.com – Petugas gabungan menggelar Operasi Minuman Keras (Ops Miras) di Kecamatan Singgahan, Kabupaten Tuban, Selasa (13/10/2026). Dalam operasi tersebut, petugas mengamankan 10 botol minuman keras dari sebuah warung di Dusun Kepanjen, Desa Lajo Kidul.
Operasi yang berlangsung mulai pukul 09.30 WIB itu melibatkan personel Polsek Singgahan, Polresta Tuban, TNI, Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP), serta perangkat desa setempat. Kegiatan ini bertujuan menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat (kamtibmas) sekaligus menekan peredaran minuman keras di wilayah tersebut.
Kapolsek Singgahan, AKP Rukandar, memimpin langsung operasi dengan didampingi sejumlah personel kepolisian, di antaranya Kanit Sabhara Aiptu Lasiban, Kanit Provos Aiptu Mujiono, Kanit Reskrim Aipda Roni Hidayat, dan Kanit Intelkam Aipda Kusnul Yakin. Turut hadir Babinsa Lajo Kidul Sertu Pandu, anggota Satpol PP Kecamatan Singgahan, serta perangkat Desa Lajo Kidul.
Petugas menyisir sejumlah rumah dan warung yang dicurigai menjual minuman keras. Salah satu tempat yang diperiksa merupakan warung milik perempuan berinisial IS di Dusun Kepanjen, Desa Lajo Kidul, Kecamatan Singgahan.
Dari lokasi tersebut, petugas menemukan 10 botol minuman keras dengan volume masing-masing 620 mililiter. Barang bukti itu terdiri atas dua botol Atlas, dua botol Alexis, dua botol anggur merah, dua botol anggur putih, dan dua botol Kawa-Kawa.
“Kami melaksanakan kegiatan Ops Miras dengan sasaran warung-warung diduga menjual miras guna menciptakan situasi kamtibmas yang aman dan kondusif di wilayah Singgahan,” ujar AKP Rukandar dalam laporan kepada Kapolresta Tuban.
Rukandar menjelaskan, temuan tersebut akan ditindaklanjuti melalui koordinasi dengan Pengadilan Negeri Tuban untuk proses sidang tindak pidana ringan (tipiring), sesuai ketentuan yang berlaku.
“Kami dari pihak Polsek Singgahan akan melakukan koordinasi dengan Pengadilan Negeri Tuban guna proses sidang tindak pidana ringan atau tipiring,” jelasnya.
Selain mengamankan barang bukti, petugas juga memberikan imbauan dan pembinaan kepada pemilik warung agar tidak kembali menjual minuman keras maupun minuman beralkohol lainnya.
Rukandar mengingatkan para pemilik warung dan masyarakat supaya mematuhi ketentuan hukum terkait peredaran minuman keras. Menurutnya, konsumsi minuman keras dapat memicu berbagai gangguan keamanan dan ketertiban masyarakat.
“Kami mengimbau kepada seluruh pemilik warung dan masyarakat di wilayah Singgahan untuk tidak menjual maupun mengonsumsi minuman keras. Miras tidak hanya melanggar hukum, tetapi juga menjadi salah satu pemicu gangguan kamtibmas, seperti perkelahian, kecelakaan, dan tindak kriminal lainnya,” tegasnya.
Ia berharap masyarakat turut berpartisipasi menjaga keamanan lingkungan agar situasi di Kecamatan Singgahan, Kabupaten Tuban, tetap aman dan kondusif. (*)
