Kabartuban.com – Usianya baru menginjak 18 tahun, tetapi SAK sudah tercatat pernah berurusan dengan hukum akibat kasus pencurian kotak amal. Belum lama bebas, pemuda tersebut kembali berurusan dengan polisi setelah diduga mencuri sepeda motor milik warga di Kecamatan Widang, Kabupaten Tuban.
Pengungkapan kasus pencurian kendaraan bermotor (curanmor) tersebut disampaikan Polresta Tuban dalam konferensi pers yang dipimpin Wakapolresta Tuban AKBP Windy Syafutra, Sabtu (31/10/2026).
Kanit Pidana Umum Satreskrim Polresta Tuban Ipda Priyanto menjelaskan, aksi pencurian itu terjadi pada Senin (26/10/2026) sekitar pukul 04.00 WIB. Sepeda motor Honda Revo bernomor polisi S 6042 BU warna merah milik korban SRY (54), warga Desa Mrutuk, Kecamatan Widang, raib saat diparkir di depan rumah.
Peristiwa bermula ketika korban memarkirkan kendaraannya di pinggir jalan sebelum berangkat mengairi sawah. Korban sempat masuk kembali ke dalam rumah. Namun, saat keluar untuk menuju sawah, sepeda motor tersebut sudah tidak berada di tempat semula.
Menyadari kendaraannya hilang, korban kemudian melaporkan kejadian itu kepada pihak kepolisian.
Menindaklanjuti laporan tersebut, Tim Opsnal Jatanras Satreskrim Polresta Tuban melakukan penyelidikan. Polisi kemudian memperoleh informasi mengenai seorang pria yang diamankan warga karena diduga terlibat pencurian kendaraan bermotor.
Setelah dilakukan pengecekan, pria berinisial SAK tersebut diketahui merupakan terduga pelaku pencurian Honda Revo milik korban.
Dari hasil pemeriksaan awal, polisi mengungkap bahwa SAK pernah satu kali menjalani proses hukum dalam perkara pencurian dengan pemberatan (curat), yakni pencurian kotak amal.
Tak hanya itu, tersangka juga mengakui telah melakukan pencurian sepeda motor Honda Beat warna hitam di wilayah Kecamatan Widang. Polisi masih mengembangkan pengakuan tersebut untuk menelusuri keberadaan kendaraan dan penanganan perkara lebih lanjut.
“Untuk perkara tersebut, saat ini Tim Opsnal Jatanras masih melakukan pengembangan guna mengungkap keberadaan kendaraan maupun proses penanganan lebih lanjut,” ujar Ipda Priyanto.
Dalam pengungkapan kasus ini, polisi mengamankan sejumlah barang bukti berupa satu unit Honda Revo bernomor polisi S 6042 BU warna merah, satu lembar STNK, serta satu buah anak kunci dalam kondisi patah.
Atas perbuatannya, tersangka disangkakan melanggar Pasal 477 ayat (1) huruf g Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP. Ia terancam pidana penjara paling lama tujuh tahun atau denda paling banyak kategori V sebesar Rp500 juta.
Saat ini, SAK beserta barang bukti telah diamankan di Mapolresta Tuban untuk menjalani proses penyidikan lebih lanjut.
Ada hal menarik dalam pengungkapan kasus tersebut. Usai konferensi pers, polisi langsung mengembalikan sepeda motor Honda Revo milik korban SRY secara gratis tanpa dipungut biaya.
Di sisi lain, Ipda Priyanto mengingatkan masyarakat agar tidak lengah dalam menjaga keamanan kendaraan. Warga diminta memarkirkan sepeda motor di tempat aman, tidak meninggalkan kunci kontak, serta menggunakan kunci pengaman tambahan.
Pemasangan CCTV juga disarankan sebagai langkah pencegahan sekaligus membantu kepolisian dalam mengungkap tindak kejahatan.
Masyarakat yang mengetahui aktivitas mencurigakan atau menjadi korban kejahatan dapat segera melapor melalui layanan Kepolisian 110 yang tersedia gratis selama 24 jam.
Polresta Tuban menegaskan komitmennya untuk terus meningkatkan penegakan hukum dan menjaga situasi keamanan serta ketertiban masyarakat (kamtibmas) di wilayah Kabupaten Tuban.
