Cekcok di Warung Tuak Berujung Pembacokan

kabartuban.com – Perselisihan saat menenggak minuman Tradisional khas Tuban jenis tuak berujung aksi berdarah di Desa Pucangan, Kecamatan Palang, Kabupaten Tuban. Seorang pria berinisial STR (59), pemilik warung, mengalami luka serius di bagian kepala setelah diduga dibacok menggunakan pisau dapur oleh seorang pria berinisial MR (27).

Peristiwa tersebut terjadi pada Senin (2/11/2026) sekitar pukul 19.30 WIB. Diduga, aksi penganiayaan itu dipicu cekcok mulut antara korban dan pelaku saat keduanya berada di warung milik STR.

Berdasarkan keterangan Kasi Humas Polresta Tuban, IPTU Muhammad Ikhsan, kejadian bermula ketika MR sedang meminumi tuak di warung korban. Tak lama kemudian, pelaku diduga mulai melontarkan kata-kata kasar hingga memicu pertengkaran dengan STR.

Perselisihan tersebut rupanya belum berakhir. Merasa sakit hati, MR kemudian meninggalkan warung dan pulang untuk mengambil sebilah pisau dapur.

Pelaku selanjutnya kembali ke warung dan langsung mengayunkan pisau ke arah korban. Serangan tersebut dilakukan sekitar tiga kali dan mengenai bagian kepala sebelah kiri STR.

“Akibat serangan itu, korban mengalami luka terbuka di kepala dan harus mendapatkan perawatan medis di rumah sakit,” ungkapnya.

Tak butuh waktu lama, polisi bergerak menindaklanjuti laporan kejadian tersebut. Unit I Pidum Satreskrim Polresta Tuban bersama anggota Polsek Palang melakukan penyelidikan dengan mendatangi lokasi kejadian, melakukan olah tempat kejadian perkara (TKP), serta meminta keterangan sejumlah saksi.

Dari hasil penyelidikan dan pengumpulan alat bukti, polisi akhirnya mengidentifikasi MR sebagai terduga pelaku. Petugas kemudian melakukan penangkapan pada Selasa (3/11/2026) sekitar pukul 03.00 WIB di rumah tersangka yang berada di Dusun Krajan, Desa Pucangan, Kecamatan Palang.

Setelah ditangkap, tersangka dibawa ke Polresta Tuban untuk menjalani proses hukum dan kini ditahan di Rumah Tahanan (Rutan) Sattahti Polresta Tuban.

Ikhsan mengatakan bahwa pengungkapan kasus tersebut merupakan hasil kerja sama Unit I Pidum Satreskrim Polresta Tuban dengan Polsek Palang dalam menindaklanjuti laporan masyarakat.

“Atas perbuatannya, MR dijerat Pasal 466 ayat (2) KUHP tentang penganiayaan yang mengakibatkan luka berat,” pungkasnya. (fah)

Banner

Berita Terbaru

Artikel Lainnya