Kabartuban.com – Penyegelan sejumlah ruangan di Tempat Ibadat Tri Dharma (TITD) Kwan Sing Bio dan Tjoe Ling Kiong (KSB & TLK) Tuban oleh Polda Jawa Timur tak lantas menghentikan aktivitas pelayanan umat. Di tengah memanasnya konflik internal yang belum menemukan titik terang, pengurus memilih tetap membuka pelayanan melalui ruang darurat demi memastikan umat tetap bisa menjalankan aktivitas keagamaan.
Keputusan tersebut diambil setelah pengurus menggelar musyawarah menyusul pemasangan garis polisi di sejumlah ruang sekretariat dan pelayanan pada Senin (2/11/2026). Mulai Selasa (3/11/2026), pelayanan kembali dibuka dengan memanfaatkan ruangan darurat di lingkungan klenteng.
Kuasa Hukum Ketua dan Penilik TITD KSB dan TLK Tuban, Sutanto Wijaya, mengatakan penyegelan ruangan tidak seharusnya membuat seluruh aktivitas pelayanan keagamaan ikut terhenti. Menurutnya, ada kepentingan umat yang harus tetap dilindungi, termasuk pelayanan administrasi dan pembuatan Kartu Tanda Anggota (KTA).
“Tidak mungkin pelayanan di tempat ibadat ini juga harus ditutup, karena ini menyangkut kepentingan dan hak beribadah umat, termasuk pelayanan pembuatan KTA Umat Anggota,” ujar pria yang akrab disapa Tanto tersebut.
Di balik keputusan mempertahankan pelayanan itu, tersimpan persoalan panjang mengenai tata kelola dan kepemimpinan klenteng yang telah berdiri sejak 1871 tersebut.
Tanto mengungkapkan, konflik internal mulai mencuat pada 2022. Saat itu, pengurus struktural disebut telah memberikan kepercayaan kepada tiga tokoh pengusaha asal Surabaya, yakni Alim Makrus, Soedomo Mergonoto, dan Paulus Welly Afandi, untuk membantu merumuskan pengelolaan transisi klenteng.
Kesepakatan awalnya, masa transisi hanya berlangsung selama dua tahun dan berakhir pada 2024. Setelah itu, pengelolaan diharapkan kembali berjalan melalui mekanisme internal umat.
Namun, menurut pihak pengurus, kesepakatan tersebut justru berkembang menjadi persoalan baru. Mereka mempersoalkan munculnya yayasan baru yang dibentuk oleh pihak Soedomo Mergonoto pada 2026.
Pengurus menganggap pembentukan yayasan tersebut tidak pernah mendapatkan persetujuan dari Umat Anggota resmi TITD KSB dan TLK Tuban.
“Yayasan itu didirikan tanpa sepengetahuan dan persetujuan dari Umat Anggota resmi klenteng. Kami juga selalu menanyakan dasar hukum yayasan yang dibentuk oleh Pak Soedomo Mergonoto, tetapi sampai detik ini tidak ada jawaban,” tegas Tanto.
Persoalan semakin meruncing setelah Soedomo Mergonoto melalui sejumlah pemberitaan media menyebut pembentukan yayasan baru tersebut didasarkan atas arahan Jaksa Agung Muda Bidang Intelijen (Jamintel) Kejaksaan Agung.
Klaim tersebut turut dipertanyakan pihak pengurus. Mereka meminta kejelasan mengenai dasar hukum serta kewenangan yang menjadi landasan pembentukan yayasan tersebut.
“Klaim arahan Jamintel Kejagung itu juga kami nilai tanpa dasar hukum yang jelas. Bagaimana mungkin instansi hukum pusat ikut mencampuri urusan rumah tangga keagamaan lokal?” ungkapnya.
Di tengah polemik kepengurusan yang belum tuntas, penyegelan sejumlah ruangan oleh Polda Jatim semakin memperkeruh situasi. Langkah tersebut dilakukan setelah kepolisian menerima laporan dari pihak internal bernama Tio Eng Bo.
Pihak pengurus menyayangkan penyegelan yang turut berdampak pada ruang pelayanan umat.
“Langkah represif berupa penyegelan ruang pelayanan ini justru menjadi preseden buruk bagi citra penegak hukum di mata publik,” tambah Tanto.
Pengurus juga menilai persoalan tersebut tidak bisa dilepaskan dari ketentuan internal organisasi. Berdasarkan Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga (AD/ART) TITD Kwan Sing Bio dan Tjoe Ling Kiong Tuban, kedaulatan tertinggi organisasi, termasuk hak memilih Ketua dan Penilik, berada di tangan Umat Anggota.
Karena itu, mereka menolak jika pengelolaan klenteng ditentukan tanpa melibatkan mekanisme dan persetujuan umat yang memiliki hak sesuai aturan organisasi.
Bagi pengurus, persoalan ini bukan sekadar perebutan struktur kepemimpinan. Lebih dari itu, mereka khawatir konflik berkepanjangan justru menggerus fungsi klenteng sebagai tempat ibadah sekaligus salah satu ikon sejarah dan wisata Kabupaten Tuban.
Mereka pun meminta Pemerintah Kabupaten Tuban, Pemerintah Provinsi Jawa Timur, hingga pemerintah pusat turun tangan secara objektif untuk melihat persoalan secara menyeluruh. Pemerintah diharapkan tidak hanya meredam konflik di permukaan, tetapi juga menelusuri persoalan mendasar terkait legalitas yayasan, tata kelola, serta hak Umat Anggota.
“Masyarakat harus tahu, klenteng ini merupakan ikon kebanggaan warga Tuban. Jangan sampai situs bersejarah ini diklaim oleh kepentingan orang luar,” kata Tanto.
Ia berharap penyelesaian konflik tidak mengorbankan hak umat maupun keberadaan klenteng sebagai warisan sejarah yang telah berdiri selama lebih dari satu abad.
“Jika hal ini terus terjadi, maka sejarah akan mencatat bahwa warga Tuban dan anak cucu kita nanti akan melihat tontonan, tapi bukan tuntunan,” pungkasnya.
