24 Sekolah di Jatim Diduga Langgar Tata Tertib TKA

Kabartuban.com – Sebanyak 24 satuan pendidikan di Jawa Timur teridentifikasi dalam daftar sekolah yang diduga melakukan pelanggaran tata tertib pelaksanaan Tes Kemampuan Akademik (TKA) jenjang SMA sederajat. Salah satu sekolah yang tercantum dalam daftar tersebut berasal dari Kabupaten Tuban, yakni SMKN 1 Tuban.

Temuan tersebut tertuang dalam surat Badan Kebijakan Pendidikan Dasar dan Menengah Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah (Kemendikdasmen) Nomor 0487/B/F/HM.00.00/2026.

Dalam surat tersebut dijelaskan adanya dugaan ketidaksesuaian pelaksanaan TKA berdasarkan hasil monitoring dan evaluasi terhadap sejumlah satuan pendidikan. Dugaan pelanggaran itu berkaitan dengan pelaksanaan tugas proktor, pengawas, dan/atau penyelia selama ujian berlangsung.

Pelaksanaan TKA yang diduga tidak sesuai tersebut mengacu pada Keputusan Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah Republik Indonesia Nomor 56 Tahun 2026 tentang Pedoman Penyelenggaraan Tes Kemampuan Akademik.

“Hasil monitoring dan evaluasi pelaksanaan TKA atas adanya dugaan ketidaksesuaian pelaksanaan oleh proktor, pengawas, dan/atau penyelia pada beberapa satuan pendidikan sebagaimana tercantum dalam lampiran,” demikian bunyi surat yang ditandatangani Toni Toharudin tersebut, sebagaimana dikutip detikJatim, Kamis (5/11/2026).

Berdasarkan lampiran surat tersebut, terdapat 24 sekolah di Jawa Timur yang masuk dalam daftar dugaan pelanggaran. Daftar itu mencakup jenjang Madrasah Aliyah (MA), Sekolah Menengah Atas (SMA), hingga Sekolah Menengah Kejuruan (SMK).

Adapun sekolah yang tercantum meliputi MA Abu Darrin, Madrasah Aliyah Al-Falah Dempo Barat, MAN 2 Gresik, MAS Al Falah Dempo, MAS Nurul Huda Koncer, SMA Al-Falah Darmo, SMA Islam Nusantara, SMA Muhammadiyah 3 Bancar, SMA Muhammadiyah Enam Paciran, SMA Negeri 2 Magetan, dan SMAS Diponegoro Tumpang.

Selanjutnya, SMK 1 PGRI Magetan, SMK Al Muniroh, SMK Islam Penanggungan, SMK Ma’arif NU 4 Pakis, SMK Negeri 2 Boyolangu, SMK NU Kabat, SMK PGRI 1 Magetan, SMK Raudlatul Muta’allimien, SMK Sabilur Rosyad, SMK Wijaya Putra, SMKN 1 Tuban, SMKS Muhammadiyah 13 Tikung, serta SMKS Raudlatul Muta’allimien.

Atas temuan tersebut, dinas pendidikan provinsi diminta menindaklanjuti dugaan pelanggaran melalui pemberian sanksi dan pembinaan kepada satuan pendidikan yang bersangkutan.

Meski demikian, temuan tersebut masih berupa dugaan ketidaksesuaian pelaksanaan TKA berdasarkan hasil monitoring dan evaluasi. Oleh karena itu, tindak lanjut dari instansi terkait diperlukan untuk memastikan bentuk pelanggaran serta langkah penanganannya. (meylia)

Banner

Berita Terbaru

Artikel Lainnya