Kemenhaj Siapkan Rekrutmen Petugas Haji Daerah untuk Musim Haji 2027

Kabartuban.com – Kementerian Haji dan Umrah (Kemenhaj) Republik Indonesia resmi membuka pendaftaran seleksi Petugas Haji Daerah (PHD) untuk penyelenggaraan ibadah haji 1448 Hijriah/2027 Masehi. Pendaftaran calon petugas berlangsung mulai 5 hingga 10 November 2026.

Rekrutmen tersebut dilakukan untuk menjaring petugas yang memiliki kompetensi, integritas, serta dedikasi dalam memberikan pelayanan kepada jemaah haji. Tahun ini, terdapat dua bidang penugasan yang dibuka, yakni Pelayanan Umum dan Pelayanan Kesehatan.

Direktur Jenderal Bina Penyelenggaraan Haji dan Umrah, Puji Raharjo, menegaskan bahwa seluruh tahapan seleksi harus dilaksanakan secara objektif, transparan, dan akuntabel. Hal itu untuk memastikan petugas yang terpilih memenuhi persyaratan serta mampu menjalankan tugas pelayanan kepada jemaah.

“Seleksi ini harus berjalan secara objektif, transparan, dan akuntabel. Kami ingin memastikan seluruh tahapan dilaksanakan sesuai ketentuan, sehingga petugas yang terpilih benar-benar memenuhi persyaratan dan memiliki kapasitas untuk mendukung pelayanan kepada jemaah haji,” ujar Puji dalam keterangan resminya di Jakarta, Kamis (5/11/2026).

Dalam seleksi PHD 2027, Kemenhaj menetapkan persyaratan usia yang berbeda untuk masing-masing bidang. Calon petugas Pelayanan Umum harus berusia 30 hingga 55 tahun dengan pendidikan minimal sarjana (S1) atau sederajat.

Sementara itu, calon petugas Pelayanan Kesehatan dipersyaratkan berusia 27 hingga 55 tahun. Seluruh pendaftar juga wajib beragama Islam dan memenuhi ketentuan administrasi yang telah ditetapkan.

Dokumen persyaratan yang perlu disiapkan meliputi kartu tanda penduduk (KTP), ijazah terakhir, surat rekomendasi kepala daerah, serta surat keterangan sehat dari puskesmas atau rumah sakit pemerintah.

Khusus pendaftar dari unsur non-aparatur sipil negara (non-ASN), diwajibkan pula melampirkan surat keterangan catatan kepolisian (SKCK).

Kemenhaj telah menetapkan sejumlah tahapan dalam proses rekrutmen PHD 2027. Setelah pendaftaran ditutup, peserta yang memenuhi persyaratan administrasi akan mengikuti ujian berbasis Computer Assisted Test (CAT).

Adapun jadwal pelaksanaan seleksi sebagai berikut:

2 November 2026: Penyampaian surat edaran kepada Kantor Wilayah Kementerian Haji dan Umrah Provinsi.

5–10 November 2026: Pendaftaran calon Petugas Haji Daerah.

14 November 2026: Pelaksanaan tes CAT.

16 November 2026: Pengumuman hasil akhir seleksi.

Untuk menjamin keterbukaan proses rekrutmen, hasil seleksi administrasi akan didokumentasikan melalui berita acara yang ditandatangani ketua dan sekretaris panitia.

Sementara itu, hasil rekapitulasi tes CAT akan diumumkan secara terbuka di lokasi pelaksanaan ujian dan/atau melalui akun masing-masing peserta. Dengan mekanisme tersebut, peserta dapat mengetahui hasil seleksi secara transparan.

Selain itu, Kemenhaj turut melibatkan Biro Kesejahteraan Rakyat pada Sekretariat Daerah Provinsi untuk memperkuat koordinasi dengan pemerintah daerah. Pemerintah daerah juga diminta memberikan dukungan anggaran, termasuk untuk biaya pelatihan dan Biaya Perjalanan Ibadah Haji (Bipih) bagi petugas melalui Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD).

Seluruh tahapan seleksi PHD 2027 mengacu pada Keputusan Menteri Haji dan Umrah Nomor 78 Tahun 2026 tentang Pedoman Seleksi dan/atau Penunjukan Petugas Penyelenggara Ibadah Haji, Pendukung Petugas Penyelenggara Ibadah Haji, dan Petugas Haji Daerah.

Masyarakat yang berminat mengikuti seleksi diimbau memperhatikan persyaratan dan jadwal yang telah ditentukan. Informasi terbaru mengenai rekrutmen dapat dipantau melalui situs resmi haji.go.id serta media sosial Kementerian Haji dan Umrah Republik Indonesia. (meylia)

Banner

Berita Terbaru

Artikel Lainnya