Siaga Korupsi, PT SI Gandeng KPK

kabartuban.com – Kasus korupsi yang terus menjadi tontonan di sejumlah media membuat banyak pihak semakin berhati – hati dalam menentukan sikap. Hal ini juga ditempuh oleh salah satu raksasa BUMN di negeri ini.

PT Semen Indonesia Tbk (PT SI) beberapa hari yang lalu tanda tangani nota kesepahaman dengan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dalam penerapan pengendalian gratifikasi di lingkungan perseroan. Nota kesepahaman ditandatangani Dwi Soetjipto dan Wakil Ketua KPK Zulkarnain di kantor Semen Indonesia di Jakarta.

Seperti diberitakan oleh sejumlah media nasional, dalam kesempatan tersebut Direktur Utama Semen Indonesia Dwi Soetjipto menyatakan, “Penandatanganan itu dilakukan guna mendukung upaya KPK dalam pemberantasan tindak pidana korupsi di lingkungan perusahaan,” tuturnya pada Selasa 3 Desember 2013 yang lalu.

Tidak hanya itu, Dwi Soetjipto juga mengatakan bahwa pihaknya sangat mendukung kerja sama ini demi perkembangan perusahaan, sebab pengendalian gratifikasi ini dapat menekan korupsi. jika hal itu diaplikasikan dengan baik di seluruh unit kerja Semen Indonesia perusahaan akan bersih dan cepat berkembang sehingga mampu menjadi perusahaan yang kompetitif baik di kalangan nasional maupun internasional.

Setelah nota kesepahaman itu ditanda tangani, selanjutnya PT SI akan menyediakan Sumber Daya Manusia (SDM), termasuk membentuk pelaksana pengendalian gratifikasi. “Selain itu disiapkan juga anggaran yang diperlukan dalam penerapan pengendalian gratifikasi di lingkungan perseroan, yang meliputi antara lain kegiatan penyusunan aturan, ‘Training of Trainer’ (ToT), sosialisasi atau diseminasi, pemrosesan pelaporan penenerimaan hadiah atau fasilitas, serta monitoring dan evaluasi,” katanya.

Dari informasi yang dihimpun media ini, isi nota kesepahaman tersebut adalah ;

1. PT Semen Indonesia (Persero) Tbk tidak akan menawarkan atau memberikan suap, gratifikiasi atau uang pelicin dalam bentuk apapun kepada lembaga pemerintah, perseorangan atau kelembagaan, perusahaan domestik atau asing untuk mendapatkan berbagai bentuk manfaat/kemudahaan sebagaimanan dilarang oleh perundang-undangan yang berlaku.

2. PT Semen Indonesia (Persero) Tbk tidak akan menawarkan suap, dratifikasi atau uang pelicin dalam bentuk apapun kepada lembaga pemerintah, perseorangan atau kelembagaan, perusahaan domestik atau asing terkait tugas poko dan fungsi sebagaimana dilarang oleh perundang-undangan yang berlaku.

3. PT Semen Indonesia (Persero) Tbk bertanggung jawab mencegah dan mengupayakan pencegahan korupsi di lingkungannya dengan meningkatkan integritas, pengawasan, dan perbaikan sistem sesuai tugas dan fungsinya.

Sementara itu, banyak pihak di Tuban mulai mendiskusi perihal kemungkinan adanya praktek gratifikasi di tubuh perusahaan yang sedang merangsak ke penguasaan pasar Asia tersebut. Besarnya perputaran keuangan dan padatnya pekerjaan di PT SI, menimbulkan sejumlah kumungkinan. (im)

Populer Minggu Ini

Pemkab Tuban Raih WTP Ke-11 Berturut-turut

kabartuban.com - Di tengah tuntutan transparansi dan akuntabilitas pengelolaan...

DPRD Tuban Bongkar Dugaan Pelanggaran Ahsana, Warga Tagih Fasum hingga Sertifikat

kabartuban.com - Polemik perumahan Ahsana 2 di Kabupaten Tuban...

Asap Putih Selimuti Desa Selogabus, Aktivitas PT NESR Tuai Keluhan Warga

kabartuban.com - Kepulan asap putih disertai bau menyengat yang...

PLN Nusantara Power UP Tanjung Awar-Awar Perkuat Kepedulian Sosial Lewat Penyaluran Hewan Qurban

kabartuban.com - Momentum Hari Raya Idul Adha 1447 Hijriah...

Polisi Bongkar Gudang Narkoba di Tuban, Sabu 101 Gram dan 5.000 Pil LL Digagalkan Beredar

kabartuban.com - Upaya peredaran narkotika dalam jumlah besar di...

Artikel Terkait