APK Liar Cagub Jatim Telah Dibersihkan

370
Petugas Satpol PP bersama Panwaslu Kabupaten Tuban saat menurunkan APK Cabug yang dinilai tidak sesuai dengan ketentuan KPU.

kabartuban.com – Panitia Pengawas Pemilu (Panwaslu) Kabupaten Tuban, telah menertibkan baliho dan banner milik dua pasangan calon (Paslon) Drs Saifullah Yusuf – Puti Guntur Soekarno dan Dra. Khofifah Indar Parawansa-Emil Elestianto Dardak di sejumlah jalan di Kota Tuban.

Alat Peraga Kampanye (APK) tersebut ditertibkan karena dipasang di luar ketentuan Komisi Pemilihan Umum (KPU). Berdasarkan peraturan KPU, seluruh APK yang dipasang tim paslon harus sudah bersih setelah penetapan paslon pada Jumat, 12 Februari 2018 lalu. Namun, hingga memasuki hari ketiga belas masa kampanye, puluhan APK liar tersebut masih tetap terpasang.

APK yang ditertibkan di antaranya di Kecamatan Tuban. Penertiban APK yang menyalahi aturan KPU di sepanjang Jalan Basuki Rahmad hingga Jalan Merakurak – Tuban itu turut dibantu Satpol PP Kabupaten Tuban.

“Kami bongkar baliho dan kami sita, terakhir kemarin (28/2/2018)  dan sekarang sudah bersih untuk Tuban Kota, pembersihan itu khusus yang terpasang liar di jalan raya,” kata Divisi Hukum dan Penindakan Panwaskab Tuban , Sullamul Hadi kepada kabartuban.com, saat dihubungi lewat Telpon, Kamis (1/3/2018).

Sesuai aturan KPU, materi di baliho kampanye harus seperti desain yang disetorkan tim masing-masing paslon ke KPU dan Panwaslu. Penentuan materi desain APK sebelumnya telah disepakati bersama dalam rapat pleno yang diselenggarakan KPU, Panwaslu, dan tim pemenangan masing-masing paslon.

“Praktiknya masih banyak yang menyalahi aturan,” tambahnya.

Dalam penertiban tersebut, petugas gabungan membongkar dan menyita beberapa baliho milik kedua paslon. Baliho ini akan diserahkan ke Panwaskab Tuban sebagai bukti laporan pelanggaran APK. (Dur) 

/