kabartuban.com – Harapan panen yang semestinya membawa senyum justru berubah menjadi kecemasan. Petani dan pedagang bawang merah di Kecamatan Kerek, Kabupaten Tuban, kini menjerit. Komoditas yang selama ini menjadi tumpuan hidup mereka terancam ambruk akibat membanjirnya bawang bombay mini impor yang diduga ilegal yang dijual bebas di pasaran dengan harga jauh lebih murah.
Keresahan itu mencuat setelah ditemukannya puluhan karung bawang bombay mini atau yang akrab disebut bawang peking berserakan di wilayah Desa Kedungrejo, Kecamatan Kerek. Temuan tersebut memperkuat dugaan adanya praktik peredaran bawang impor ilegal yang menyusup ke pasar lokal dan secara perlahan menggerus harga bawang merah produksi petani setempat atau bawang merah lokal.
Indikasi ilegalitas bawang tersebut tampak jelas secara kasat mata. Ukurannya tergolong kecil, dengan diameter di bawah lima sentimeter. Padahal, sesuai regulasi yang berlaku, bawang bombay dengan ukuran tersebut dilarang masuk dan diperdagangkan di pasar dalam negeri karena rawan disalahgunakan sebagai pengganti bawang merah lokal.
Larangan itu tertuang dalam Surat Keputusan Menteri Pertanian Republik Indonesia Nomor 105/Kpts/SR.130/D/12/2017 tentang karakteristik bawang bombay yang dapat diimpor. Dalam aturan tersebut ditegaskan bahwa hanya bawang bombay dengan diameter minimal lima sentimeter yang diperbolehkan masuk ke Indonesia. Fakta di lapangan menunjukkan, bawang-bawang berukuran di bawah standar itu justru beredar bebas.
Ketua Asosiasi Bawang Merah Indonesia (ABMI) Tuban, Dwi Wahyu Kurniawan, mengungkapkan praktik licik yang kerap dilakukan oknum pengimpor. Menurutnya, dalam satu karung memang terdapat bawang yang sesuai standar, namun itu hanya dijadikan “tameng” untuk menutupi bawang bombay mini yang seharusnya dilarang.
“Di setiap karung memang ada bawang yang ukurannya sesuai aturan, tapi di dalamnya dicampur dengan bawang yang kecil-kecil. Itu cara mereka mengelabuhi petugas,” ujar Dwi Wahyu saat dikonfirmasi pada Senin (26/1/2026).
Ironisnya, bawang bombay kecil-kecil tersebut dijual dengan harga sangat murah, yakni sekitar Rp13 ribu per kilogram. Harga itu jauh di bawah bawang merah lokal yang rata-rata dibanderol di atas Rp20 ribu per kilogram.
“Dengan harga segitu, jelas bawang lokal kalah telak. Pedagang pasti tergoda karena murah, sementara petani kita yang sudah keluar biaya besar akhirnya tidak bisa bersaing,” imbuh pria asal Kecamatan Widang tersebut.
Ia menegaskan, kondisi ini sangat mengancam keberlangsungan petani bawang merah. Biaya produksi yang tinggi, mulai dari pupuk, obat-obatan, tenaga kerja, hingga risiko gagal panen, tidak sebanding dengan harga jual yang terus ditekan oleh masuknya bawang impor ilegal.
Dwi Wahyu berharap pemerintah daerah tidak tinggal diam dan segera mengambil langkah tegas terhadap peredaran bawang bombay mini yang melanggar aturan. Menurutnya, penindakan dan pengawasan ketat mutlak diperlukan agar harga bawang merah lokal tetap stabil dan petani tidak semakin terpuruk.
Kekhawatiran serupa juga disampaikan Anggota Komisi III DPRD Kabupaten Tuban, Luqmanul Hakim. Ia menyebut masuknya bawang impor ilegal bukan sekadar persoalan perdagangan, melainkan menyangkut keadilan dan keberpihakan negara kepada petani lokal.
“Ini bukan hanya soal jual beli. Ini soal keberpihakan pemerintah. Ketika bawang impor masuk tanpa kendali, yang terjadi adalah pembunuhan perlahan terhadap petani bawang merah kita,” tegas Luqman.
Politikus asal Kecamatan Kerek itu menilai persaingan antara bawang lokal dan bawang impor ilegal sangat timpang. Petani lokal dipaksa berhadapan dengan produk murah yang tidak memikul beban biaya produksi sebagaimana yang mereka alami.
“Biaya pupuk mahal, tenaga kerja mahal, risiko gagal panen besar. Tapi mereka dipaksa bersaing dengan bawang impor yang harganya di bawah pasar. Ini jelas tidak adil dan tidak boleh dibiarkan,” ujarnya.
Luqman mengaku telah berkoordinasi dengan Dinas Koperasi, UMKM dan Perdagangan (Diskopumdag) Kabupaten Tuban terkait temuan tersebut. Ia mendorong agar pengawasan distribusi pangan, khususnya komoditas bawang, diperketat demi melindungi petani dan pedagang lokal.
“Pemerintah tidak boleh absen. Negara harus hadir untuk melindungi petani,” pungkasnya.
Sementara itu, Kepala Diskopumdag Kabupaten Tuban, Gunadi, mengungkapkan bahwa ia telah melakukan pengecekan ke pasar-pasar yang ada di daerah dan pihaknya menyatakan belum menemukan bawang impor yang diduga tidak sesuai dengan regulasi tersebut.
“Untuk informasi yang kami dapatkan ada di pasar-pasar desa, dan segera akan kami lakukan pengecekan,” pungkasnya. (fah)
