Begal Motor Antar Propinsi, Diterjang Peluru

351

begalkabartuban.com – Petugas kepolisian Satuan Reserse Kriminal (Sat Reskrim) Polres Tuban, berhasil menangkap dua orang pelaku spesialis begal motor, yang kerap beraksi diwilayah Tuban, satu orang tersangka terpaksa dihadiahi timah panas oleh petugas lantaran melakukan perlawanan dengan menggunakan balok kayu dan senjata tajam saat hendak ditangkap.

Penagkapan terhadap pelaku begal berinisial Ros (40) tersebut, bermula dari tertangkapnya rekan tersangka yang berinisial Mas, (35) keduanya warga Desa Lodan Kecamatan Sarang Kabupaten Rembang, dari informasi tersangka Mas itulah polisi berhasil melakukan pengembangan.

“Tertangkapnya Ros, berkat penggakuan dari tersangka Mas saat kita introgasi, yang kemudian mengarah kepada temannya tersebut, mereka ini komplotan antar pulau” ujar Kapolres Tuban, AKBP Guruh Arif Dharmawan, Rabu (1/4).

Lebih lanjut mantan Kapolres Donggala tersebut menggungkapkan Pelaku yang kerap melakukan aksinya diberbagai daerah, dan termasuk jaringan antar pulau dan propinsi ini, terpaksa di tembak lantaran melakukan perlawanan saat akan di tangkap petugas dengan menggunakan kayu balok dan sebilah pisau dapur

“Tersangka terpaksa kita lumpuhkan, karena membahayakan nyawa petugas, sebagaimana SOP yang berlaku”

Penangkapan terhadap Ros kita lakukan dirumah pelaku, meski telah dikepung pelaku berusaha menerobos pintu belakang rumahnya dan sempat berusaha menghantam petugas dengan balok kayu.

“Pelaku sempat berkelahi dengan petugas, dan Alhamdulillah tidak ada anggota yang terluka”

Kedua pelaku disamping melancarkan aksinya didaerah jawa tengah, juga kerap beraksi, diwilayah Tuban barat, yang perbatasan langsung dengan jawa tengah,

“Tersangka ini, selain beroperasi di wilayah jawa tengah, juga kerap beraksi diwilayah Tuban bagian barat, maka kami juga melakukan kerjasama dengan kepolisian daerah lain”

Selain pelaku, petugas juga mengamankan 8 kendaraan bermotor, peralatan yang digunakan untuk mencuri berupa kunci leter T, senjata tajam dan balok kayu yang digunakan melawan petugas.

“Kami menghimbau kepada masyarakat yang merasa kehilangan motor untuk mendatangi Mapolres Tuban guna memastikan kendaraan tersebut dengan barang bukti yang diamankan, meski krangka mesin telah dirubah, kami akan bekerjasama dengan forensik Polda untuk memastikan krangka yang sebenarnya” ujar Kapolres.

Akibat perbuatannya tersebut kini tersangka harus mendekam dibalik jeruji Mapolres Tuban, untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya, dan kedua tersangka dikenakan dengan pasal 363 KUHP junto pasl 53 KUHP dengan ancaman penjara 7 tahun penjara (pul)

/