kabartuban.com – Aksi pencurian yang terjadi di lingkungan Pondok Pesantren Langitan, Kecamatan Widang, Kabupaten Tuban, akhirnya berhasil diungkap oleh Satreskrim Polres Tuban. Pelaku diketahui melakukan pencurian secara berulang dengan menyasar kebutuhan pokok milik pondok.
Berdasarkan keterangan kasi Humas polres Tuban IPTu Siswanto mengatakan, bahwa, Peristiwa tersebut terjadi pada Kamis (9/4/2026) sekitar pukul 21.00 WIB di lingkungan ponpes Langitan, Dusun Mandungan, Desa Widang. Dalam aksinya, pelaku mencuri sejumlah barang di antaranya beras, tabung gas LPG 3 kilogram, serta satu unit handphone.
“Tak hanya sekali, pelaku kembali mengulangi aksinya di lokasi yang sama hingga lima kali pada hari berikutnya. Modus ini akhirnya terungkap setelah pengurus pondok menelusuri rekaman CCTV yang memperlihatkan ciri-ciri pelaku,” ungkapnya
Dari hasil penyelidikan, petugas berhasil mengamankan seorang pria berinisial AF (30), warga Kecamatan Baureno, Kabupaten Bojonegoro. Pelaku berprofesi sebagai petani dan diketahui bukan merupakan residivis.
Barang bukti yang diamankan di antaranya rekaman CCTV, enam tabung LPG 3 kilogram, pakaian yang digunakan saat beraksi, serta dua unit sepeda motor yakni Honda Supra X 125 dan Honda GL Max.
“Akibat peristiwa tersebut, korban mengalami kerugian materiil sebesar Rp5,7 juta,” ujarnya
Siswanto, mengatakan bahwa pengungkapan kasus ini berawal dari laporan pihak pondok yang curiga dengan hilangnya barang secara berulang.
“Pelaku melakukan pencurian lebih dari satu kali di lokasi yang sama. Berkat rekaman CCTV dan laporan cepat dari pengurus pondok, identitas pelaku berhasil kami kantongi dan segera diamankan,” ujarnya.
Ia juga mengimbau masyarakat untuk meningkatkan kewaspadaan, terutama dengan memanfaatkan sistem keamanan seperti CCTV.
“Sistem pengamanan lingkungan sangat membantu proses pengungkapan. Kami mengajak masyarakat untuk lebih waspada dan segera melapor jika menemukan hal mencurigakan,” tambahnya.
Atas perbuatannya, pelaku dijerat dengan pasal pencurian berulang sebagaimana diatur dalam Pasal 476 juncto Pasal 126 KUHP dengan ancaman hukuman maksimal lima tahun penjara. (fah)
