Beraksi Hingga Lima Kali, Pencuri di Lingkungan Ponpes Langitan Ditangkap

kabartuban.com – Aksi pencurian yang terjadi di lingkungan Pondok Pesantren Langitan, Kecamatan Widang, Kabupaten Tuban, akhirnya berhasil diungkap oleh Satreskrim Polres Tuban. Pelaku diketahui melakukan pencurian secara berulang dengan menyasar kebutuhan pokok milik pondok.

Berdasarkan keterangan kasi Humas polres Tuban IPTu Siswanto mengatakan, bahwa, Peristiwa tersebut terjadi pada Kamis (9/4/2026) sekitar pukul 21.00 WIB di lingkungan ponpes Langitan, Dusun Mandungan, Desa Widang. Dalam aksinya, pelaku mencuri sejumlah barang di antaranya beras, tabung gas LPG 3 kilogram, serta satu unit handphone.

“Tak hanya sekali, pelaku kembali mengulangi aksinya di lokasi yang sama hingga lima kali pada hari berikutnya. Modus ini akhirnya terungkap setelah pengurus pondok menelusuri rekaman CCTV yang memperlihatkan ciri-ciri pelaku,” ungkapnya

Dari hasil penyelidikan, petugas berhasil mengamankan seorang pria berinisial AF (30), warga Kecamatan Baureno, Kabupaten Bojonegoro. Pelaku berprofesi sebagai petani dan diketahui bukan merupakan residivis.

Barang bukti yang diamankan di antaranya rekaman CCTV, enam tabung LPG 3 kilogram, pakaian yang digunakan saat beraksi, serta dua unit sepeda motor yakni Honda Supra X 125 dan Honda GL Max.

“Akibat peristiwa tersebut, korban mengalami kerugian materiil sebesar Rp5,7 juta,” ujarnya

Siswanto, mengatakan bahwa pengungkapan kasus ini berawal dari laporan pihak pondok yang curiga dengan hilangnya barang secara berulang.

“Pelaku melakukan pencurian lebih dari satu kali di lokasi yang sama. Berkat rekaman CCTV dan laporan cepat dari pengurus pondok, identitas pelaku berhasil kami kantongi dan segera diamankan,” ujarnya.

Ia juga mengimbau masyarakat untuk meningkatkan kewaspadaan, terutama dengan memanfaatkan sistem keamanan seperti CCTV.

“Sistem pengamanan lingkungan sangat membantu proses pengungkapan. Kami mengajak masyarakat untuk lebih waspada dan segera melapor jika menemukan hal mencurigakan,” tambahnya.

Atas perbuatannya, pelaku dijerat dengan pasal pencurian berulang sebagaimana diatur dalam Pasal 476 juncto Pasal 126 KUHP dengan ancaman hukuman maksimal lima tahun penjara. (fah)

Populer Minggu Ini

SBI Borong 3 PROPER Hijau 2025, Bukti Transformasi Industri Semakin Ramah Lingkungan

kabartuban.com - Upaya industri semen menekan emisi dan mengelola...

Bronjong Rp9,7 M di Kali Lowok Disorot, Banjir Masih Terjadi Warga Tuntut Evaluasi

kabartuban.com – Proyek pembangunan bronjong dan cek dam senilai...

Pengiriman Truk KDKMP Tabrak Pohon di Tuban, Sopir Diduga Mengantuk

kabartuban.com - Sebuah truk operasional Koperasi Desa Kelurahan Merah...

Bukan Sekadar Pencurian, Dugaan Pergeseran Kimsin Kwan Kong Picu Proses Hukum

kabartuban.com - Dugaan percobaan pencurian patung dewa (kimsin) Kwan...

Kader NasDem Tuban Protes Sampul Majalah, Soroti Batas Kritik dan Etika Politik

kabartuban.com - Ratusan kader dan simpatisan Dewan Pimpinan Daerah...

Artikel Terkait