Bukan Sekadar Pencurian, Dugaan Pergeseran Kimsin Kwan Kong Picu Proses Hukum

kabartuban.com – Dugaan percobaan pencurian patung dewa (kimsin) Kwan Kong di Tempat Ibadah Tri Dharma (TITD) Kwan Sing Bio Tuban kini memasuki babak baru. Kasus yang semula dipergoki di lokasi ibadah itu berlanjut ke ranah hukum setelah pengurus klenteng resmi melapor ke kepolisian.

Laporan tersebut diajukan oleh pengurus klenteng, Tio Eng Bo, terhadap salah satu terduga pelaku bernama Liu Pramono ke Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Tuban. Langkah ini diambil sebagai bentuk respons atas peristiwa yang dinilai tidak hanya menyangkut dugaan tindak pidana, tetapi juga menyentuh nilai-nilai sakral keagamaan.

Peristiwa itu terjadi saat Tio Eng Boyang juga dikenal sebagai Mardjojomemergoki sekitar lima orang berada di area klenteng dan diduga hendak memindahkan patung Kwan Kong. Patung tersebut merupakan simbol yang disakralkan oleh umat Tri Dharma, sehingga keberadaannya tidak dapat diperlakukan sembarangan.

Kuasa hukum pelapor, Nang Engki Anom Suseno, menegaskan bahwa persoalan ini bukan sekadar dugaan pencurian benda, melainkan juga menyangkut penghormatan terhadap simbol keyakinan.

“Patung itu bukan benda biasa. Dalam tradisi Tri Dharma, kimsin memiliki nilai spiritual tinggi dan pemindahannya harus melalui tata cara khusus,” ujarnya dalam keterangan pers, Kamis (16/4/2026).

Menurut Engki, meskipun tidak ditemukan kerusakan fisik pada patung, dugaan adanya upaya pergeseran sudah cukup untuk dianggap sebagai bentuk pelanggaran terhadap kesucian tempat ibadah. Ia pun meminta aparat kepolisian mengusut tuntas kasus tersebut, termasuk kemungkinan adanya pihak lain yang terlibat.

Pihak pelapor juga telah menyerahkan sejumlah bukti awal, mulai dari keterangan saksi hingga dokumentasi terkait posisi patung yang diduga sempat bergeser. Tidak menutup kemungkinan, bukti tambahan akan diserahkan dalam proses penyelidikan lanjutan.

Sementara itu, Kasi Humas Polres Tuban, IPTU Siswanto, membenarkan bahwa laporan telah diterima dan saat ini tengah dalam proses pendalaman oleh penyidik.

“Laporan sudah kami terima. Saat ini masih dalam tahap penyelidikan untuk menentukan langkah hukum berikutnya,” ujarnya singkat.

Kasus ini menjadi sorotan karena tidak hanya berkaitan dengan dugaan tindak pidana, tetapi juga menyangkut sensitivitas antarumat beragama serta perlindungan terhadap simbol-simbol kepercayaan. (fah)

Populer Minggu Ini

Kader NasDem Tuban Protes Sampul Majalah, Soroti Batas Kritik dan Etika Politik

kabartuban.com - Ratusan kader dan simpatisan Dewan Pimpinan Daerah...

Upaya Pencurian Kimsin Dewa Kwan Kong di Klenteng Kwan Sing Bio Digagalkan Pengelola

kabartuban.com - Aksi pengambilan patung suci (kimsin) Dewa Kwan...

Polres Tuban Berikan Bantuan Usaha Hingga Akses Pengobatan untuk Warga Disabilitas

kabartuban.com – Kepedulian terhadap kelompok rentan kembali ditunjukkan jajaran...

Sidak DPRD–Diskopumdag Temukan MinyaKita Dijual Tak Sesuai Aturan

kabartuban.com - Temuan mengejutkan muncul dalam inspeksi mendadak (sidak)...

Swadaya Warga Jadi “Alarm Keras”, Akademisi Unirow Sentil Arah Pembangunan Tuban

kabartuban.com - Fenomena warga yang turun tangan memperbaiki jalan...

Artikel Terkait