BPD Ancam Bawa Kasus Ke Kejati Jatim

kabartuban.com – Selama empat tahun terahir, sejak masa jabatan ke dua Muk Samiadi, Kepala Desa (Kades) Purworejo Kecamatan Jenu Tuban, pemerintah desa (Pemdes) kehilangan pendapatan asli desanya. Pengelolaan tanah kas Desa, seluas kurang lebih 16 hektar yang mestinya mampu menambah pendapatan desa, ternyata tidak masuk sama sekali.

Hal tersebut seperti yang disampikan oleh Warsono Ketua Badan Permusyawaratan Desa (BPD) Purworejo. Bahwa tidak masuknya pengelolaan tanah kas desa itu ke bagian keuangan desa lantaran sejak empat tahun ini dan tiba-tiba dikuasai Rumiasi, warga Kecamatan Merakurak, yang mengklaim tanah tersebut miliknya.

“Tidak tahu kok bisa, kalau pengakuan Kepala Desa, orang itu merasa memiliki, tapi apa buktinya tidak tahu,” kata Warsono (7/8/2017).

Menurut Warsono, ada dugaan kongkalikong antara Kades dengan Rumiasih, yang ternyata masih memiliki hubungan keluarga, sebab menurut Warsono, tanah Kas Desa yang berasal dari tukar guling sebuah PT yang beroperasi di desa tersebut, sudah berlangsung sejak tahun 1995, sejak saat itu tanah pengelolaan masuk desa.

“Sebelumnya masuk pendapatan desa, tapi sejak diakui Rumiasih tidak lagi, ini yang kami mau tanyakan, ” lanjut Warsono.

Pihak BPD sebenarnya sudah lama melaporkan kasus ini, namun kejaksaan yang menerima laporan belum melakuan tindakan. “Sudah ke Kejaksaan, namun belum ada kelanjutan, jika tidak, akan saya bawa ke Kejati Jawa Timur,” ancam Warsono.

Sejauh ini, lanjut ketua BPD ini, baru ada tindak lanjut dari Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Tuban yang ditandatangani Sekertaris Daerah Kabupaten Tuban, Dr. Budiwiyana, M.Si yang isinya memberikan rekomendasi kepada Kepala Desa Muk Samiadi bersama BPD Purworejo meminta kembali tanah kas desa, dan apabila kepala desa tidak mau, BPD dapat melaporkan kepada aparat penegak hukum atas penyerobotan itu.

“Tindaklanjut dari Pemkab sudah ada, intinya meminta kepala desa memperjuangan, namun saya gak yakin karena yeng menyerobot masih keluarganya,” kata Warsono pesimis.

Menanggapi kasus yang terjadi di desa Purworejo, Camat Jenu, Tuban Rohman Ubaid mengatakan, kasus tersebut sudah ditangani dan sudah masuk pihak Inspektorat. Dan pihak Kecamatan sudah menerima rekomendasi dan sudah diteruskanke desa yang bersangkutan.

“Sudah masuk tingkat pemeriksaan inspektorat, pada prinsipnya Kepala Desa harus memperjuangkan kembali aset yang dikuasai Bu Rumiasih agar kembali ke desa,” kata Ubaid (7/8/2017).

Disinggung soal sikap pesemis Ketua BPD pada Kepala Desa, karena masih ada hubungan dengan Rumiasih, Camat Jenu mengaku akan ikut mengawal proses pengembalian tanah desa tersebut guna memastikan tidak ada permainan.

“Ini perlunya kita kawal, dan akan kami dorong penyelesaianya, tentu saja karena ini merupakan aset desa,” terang Camat Jenu ini.

Camat jenu juga menyampaikan, agar masyarakat desa bersabar dan menunggu proses penyelesaian persoalan tersebut.  “Masyarakat kami harap bersabar dulu, sambil menunggu proses penyelesaiannya, harapanya  aset tersebut dapat kembali menjadi hak Desa, ” pungkas Camat Ubaid. (Luk)

Populer Minggu Ini

Bhayangkara Tuban Terguncang, Kapolres Diberhentikan Untuk Menjalani Pemeriksaan Propam

kabartuban.com - Isu dugaan penyimpangan internal yang menyeret Kapolres Tuban,...

SIG Pabrik Tuban Raih Penghargaan Nasional, Hemat 2,8 Juta GJ Energi dan Tekan Emisi CO₂

kabartuban.com - Komitmen PT Semen Indonesia (Persero) Tbk (SIG)...

Pasca Puting Beliung, BPBD–TNI–Polri Gerak Cepat Bantu Warga Semanding

kabartuban.com - suasana haru masih terasa di Kecamatan Semanding,...

Keputusan FID Kilang Tuban Ditargetkan Bulan Ini, Pemerintah Finalkan Pembahasan dengan Rosneft

kabartuban.com - Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM)...

Update Puting Beliung Tuban: BPBD Catat 77 Rumah Terdampak, Tegalagung Paling Parah

kabartuban.com - Data kerusakan akibat angin puting beliung di...

Artikel Terkait