kabartuban.com – Badan Pengelola Keuangan, Pendapatan dan Aset Daerah (BPKPAD) Kabupaten Tuban menjalin kerjasama dengan Bank Jatim Cabang Tuban mengadakan Pelayanan Pembayaran Pajak Daerah saat Car Free Day sejak pukul 06.00 WIB.
Pelayanan yang disediakan dalam kegiatan ini meliputi Pajak Hotel, Pajak Restoran, Pajak Hiburan, Pajak Reklame, Pajak Parkir, Pajak Sarang Burung, Pajak Air Tanah, BPHTB, PBB-P2 dan Pajak MBLB.
Untuk mengawasi serta memastikan acara tersebut berjalan lancar, Kepala BPKPAD Tuban, Agung Tri Wibowo turut menghadiri lokasi bersama dengan Pimpinan Cabang Bank Jatim Tuban.
“Pembayaran dapat dilakukan dengan mudah melalui QRIS, sehingga tidak perlu antre,” ucap Agung, Minggu (21/07/2024).
Bukan hanya melayani pembayaran pajak saja, di dalam acara ini, BPKPAD juga menawarkan hadiah menarik bagi peserta yang datang ke lokasi.
Kegiatan ini bukan hanya dilakukan pada saat itu saja, menurut penjelasan dari Agung, Pembayaran Pajak Daerah di Car Free Day ini akan dilaksanakan rutin setiap Minggu hingga bulan Agustus nanti.
“BPKPAD bekerjasama dengan Bank Jatim cabang Tuban akan melaksanakan kegiatan ini setiap minggunya sampai bulan Agustus,” paparnya.
Dikatakan juga oleh Kepala BPKPAD Tuban itu bahwa pembayaran pajak memiliki arti yang penting dalam upaya mendukung pembangunan daerah yang diselenggarakan oleh Pemerintah Kabupaten Tuban. (za/zum)