kabartuban.com – Setelah beberapa hari diverifikasi, akhirnya Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Tuban menyatakan bakal calon Bupati dan Wakil Bupati Tuban dari jalur perseorangan Zaki Mahbub – Dwi Susianti Budiarti dinyatakan telah memenuhi syarat dukungan calon perseorangan atau independent.
“Verifikasi kita lakukan mulai 15-18 Juni, syarat dukungan calon perseorangan telah memenuhi syarat baik dari jumlah dukungan maupun jumlah sebaran,” Kata Kasmuri Ketua KPU Kabupaten Tuban (19/06).
Selanjutnya, syarat dukungan tersebut akan diserahkan pada PPS pada 19-22 Juni guna dilakukan verifikasi administrasi dan faktual. “Untuk verifikasi jumlah dukungan bakal calon Bupati dan Wakil Bupati Tuban dari perseorangan yang paling banyak berperan PPS. Sehingga, PPS harus mempersiapkan diri,” Terang Kasmuri.
Sebelumnya, pasangan perserorangan Zaki Mahbub-Dwi Susianti Budiarti memberikan syarat dukungan dari masyarakat berupa peryataan dukungan dan dilampiri foto copy KTP sebanyak 86.637 dan dukungan tersebut tersebar di 20 kecamatan se Kabupaten Tuban.
Sebagaimana ketentuan yang diundangkan, untuk calon yang maju melalui jalur independent di Kabupaten Tuban harus memiliki dukungan setidaknya 6,5 persen dari jumlah penduduk Tuban. Karena jumlah penduduk Kabupaten Tuban saat ini sebanyak 1.163.591 jiwa. Sehingga, jumlah minimal untuk calon perseorangan di Kabupaten Tuban sebanyak, 75.634 jiwa. Jumlah dukungan tersebut juga harus tersebar di 50 persen kecamatan yang ada di Tuban. (kh/riz)