kabartuban.com – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Tuban telah menyatakan bahwa pasangan Calon Bupati (Cabup) dan Calon Wakil Bupati (Cawabup) dari jalur independent, Zaki Mahbub dan Dwi Susanti Budiarti telah memenuhi syarat dukungan untuk mengikuti pesta demokrasi Pilkada Tuban pada Desember mendatang.
Pada rapat pleno terbuka rekapitulasi verifikasi syarat dukungan calon perseorangan yang digelar di gedung KPU, Jalan Pramuka, Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) dari 20 kecamatan yang ada di Tuban menyampaikan hasil verifikasinya di tingkat bawah yang telah dilakukan.
Hasilnya, pasangan Zaki Mahbub dan Dwi Susianti Budiarti diketahui didukung oleh 76.691 pemilih. Hasil akhir ini lebih sedikit daripada verifikasi sebelumnya di tingkat Kabupaten yaitu didukung sebanyak 84.145 pemilih. Dengan begitu dukungan tidak sah yang dibawa pasangan ini adalah 7.454 dukungan.
”Memang hasil verifikasi banyak dukungan yang tidak sah, tetapi pasangan ini masih memenuhi syarat dukungan karena minimal jumlah dukungan adalah 75.634 pemilih,” kata Ketua KPU Tuban, Kasmuri, usai memimpin rapat pleno, Rabu (15/07/2015).
Lebih lanjut Kasmuri menjelaskan bahwa adapun dukungan yang tidak sah disebabkan banyak hal, diantaranya adalah setelah dicek orang tersebut tidak mendukung, kemudian pendukung tersebut tidak bisa dihadirkan, dan sebab lain.
”Karena sudah penuhi syarat dukungan minimal, pasangan ini bisa maju sebagai Calon Bupati dan Wakil Bupati Tuban pada Pilkada 9 Desember 2015 mendatang,” tegas Kasmuri.
Sementara itu, Ketua Panwaskab Tuban, Sulamul Hadi menyatakan semua dukungan yang tidak sah sudah terverifikasi di lapangan. Sehingga setelah melihat jumlah dukungan, pasangan Cabup – Cawabup ini sudah memenuhi syarat minimal dukungan.
”Awalnya kan masalah banyaknya dukungan yang tidak sah, tapi setelah melihat jumlah verifikasi akhir diketahui kalau pasangan ini sudah memenuhi syarat dukungan minimal,” pungkasnya. (pul/im)